26 C
Padang
Minggu, Desember 8, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

445 KPPS Se Kabupaten Sijunjung Dilantik
4

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung,BeritaSumbar.com,-Sebanyak 3115 orang petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 445 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekabupaten Sijunjung telah dilantik di kamis kemaren, kata Juni Wandri komidioner KPU Kabupaten Sijunjung, di Muaro Minggu (9/11).

Menurut Juni Wandri, KPPS dibentuk untuk menyukseskan pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak t pada 27 November 2024 mendatang.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS.

Masa kerja KPPS dalam penyelenggaraan pilkada 2024 adalah dihitung sejak mulai dilantik atau 7 November 2024 dan berakhir pada 8 Desember 2024.

Tugas KPPS 1 Hingga 7 mempunyai tugas masing-masing yang berbeda pada hari pemungutan suara. KPPS 1 Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang sebelumnya telah dituliskan dalam Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Menandatangani surat suara. Anggota KPPS 1 memberikan 5 jenis surat suara kepada para pemilih. Memberikan surat suara pengganti apabila terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Pemilih diberikan kesempatan untuk mengganti surat suaranya maksimal 1 kali. Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan menyerahkannya kepada pemilih.

KPPS 2 Mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara oleh ketua KPPS.

KPPS 3 Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, sekaligus sertifikat hasil perhitungan suara. Hal ini dilakukan dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.

KPPS 4 Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

KPPS 5 Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong agar dapat memberikan hak suaranya. Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suaranya apabila diminta oleh yang bersangkutan.

KPPS 6 Membantu mengarahkan pemilih agar dapat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang disesuaikan dengan jenisnya. Memastikan seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara. Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS. KPPS 7 Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam tempat tinta dan memastikan tinta tersebut telah membasahi kuku jari pemilih tersebut. Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang telah menempel di jari tangannya.

Mempersilahkan pemilih yang sudah selesai memberikan hak suaranya telah dapat keluar dari TPS. Tugas KPPS Lainnya Selain pada hari pemungutan suara, KPPS juga memiliki tugas lain sebelum dan sesudah pemungutan suara. Hal itu tertuang dalam pasal 30 PKPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu: Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS.

Apabila peserta pemilu tidak memiliki saksi, maka daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, sekaligus PPK melalui PPS.

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, PPK, hingga PPS yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jelas, Juni(Alim)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img