Pesisir Selatan,BeritaSumbar.com,-Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval, S.ik, mengerahkan 138 personil Polres Pesisir Selatan ke 23 Nagari di Kecamatan Koto XI Tarusan, untuk menyampaikan edaran serta penempelan edaran, dalam rangka penanganan covid-19 di Kabupaten Pessel
Edaran, Maklumat Kapolri, Aturan tentang pemberlakuan PSBB sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat dan antisipasi penyebaran virus Covid-19, ketentuan pidana bagi masyarakat yg tidak mematuhi himbauan covid dan
Fatwa MUI kepada umat muslim tentang tata cara sholat berjamaah selama kondisi darurat Covid-19.
” Kita tempel 1.150 edaran di tengah masyarakat, seperti warung, kadai, pasar, halte, rumah masyarakat dan tempat berkumpulnya masyarakat,” tegas Cepi Noval, Selasa (21/4).
Kapolres Pessel berharap edaran ditempel anggotanya bisa dipatuhi, serta tidak langgar. Hal, tersebut dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Pessel. Dan, kita ingin seluruh masyarakat di Pesisir Selatan, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan bisa mematuhi edaran tersebut.
Terang Kapolres, jajaran Polres Pesisir Selatan akan bergerak terus kebawah, baik anggota yang ada di Polres, maupun jajaran anggota di Polsek – Polsek. Edaran, himbuan dan penindakan tegas bukan semata untuk kepentingan pribadi atau istansi dirinya saja, tapi ini untuk kepentingan seluruh masyarakat banyak.
” Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” ujar Kapolres.
Selain surat edaran di tempel, sosialisasi langsung ditengah masyarakat juga disampaikan. Bukan itu saja kata Cepi Noval, jajaran Polres Pesisir Selatan juga memberikan bantuan sembako ke panti – panti asuhan, pedagang, masyarakat terkena dampak covid -19. (*)
Beritasumbar.com
138 Personil Polri Dikerahkan Sampaikan Edaran dan Himbauan ke 23 Nagari Di Pessel1
- Advertisement -
- Advertisement -