26 C
Padang
Jumat, Desember 6, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

13108 keping E-KTP Rusak Dimusnahkan
1

- Advertisement -

Padang Pariaman,BeritaSumbar.com,-Sebanyak 13108 keping E-KTP yang invalid atau rusak dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang Pariaman dihadapan Wakil Bupati Padang Pariaman, Forkopimda, Bawaslu Padang Pariaman, KPU Padang Pariaman dan perwakilan Camat, Senin (17/12) di Kantor Disdukcapil Padang Pariaman.
“E-KTP yang dimusnahkan itu yang sudah tidak berlaku atau sudah rusah karena ada yang tidak tepat penulisan nama dan penduduk yang sudah pindah yang berada dalam gudang,” kata Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur.
Ia mengatakan, akibat dari penemuan E-KTP beberapa waktu lalu, maka pemerintah daerah melalui Disdukcapil melakukan pemusnahan juga sesuai intruksi Menteri Dukcapil bahwa E-KTP yang invalid atau rusak segera dimusnahkan.
“Maka atas dasar itu kami melakukan pemusnahan dan menghindarkan isu yang tidak baik nantinya ditengah-tengah masyarakat karena dalam waktu dekat juga dilaksanakannya pemilu,” ujarnya.
Ia menyampaikan, kedepan Disdukcapil akan selalu berhati-hati dan selalu melakukan pemusnahan terhadap E-KTP yang sudah invalid dan rusak itu. Pasalnya, bukan E-KTP yang ditemukan pada pekan lalu, melainkan yang berada dalam gudang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang Pariaman, Fadhly menyampaikan dari jumlah 13108 itu adalah E-KTP yang rusak atau sudah tidak berlaku sejak tahun 2011 sampai 2013.
E-KTP itu sebelumnya disimpan digudang Disdukcapil, namun sekarang dimusnahkan dihadapan pimpinan daerah dan Forkopimda agar tidak menimbulkan isu yang tidak baik, apalagi saat ini adalah masa tahapan kampanye.
“Tentunya isu tersebut bisa saja menjadi hangat ketika sudah dibahas oleh masyarakat dalam situasi pemilu yang sudah dekat,” tutupnya.(Syamsul)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img