Payakumbuh,Beritasumbar.com,– H.Ilson Cong SE.MM Dt Mongguang anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Nasdem gelar sosialisasi peraturan daerah nomor 16 tahun 20219.
Kegiatan ini juga dalam rangka memanfaatkan masa rehat sidang (reses) di dapil Sumbar 5 (Payakumbuh dan Limapuluh Kota).
Perda Nomor 16 Tahun 2019 berisikan tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Acara ini berlangsung di Aula UPTD BPJS Tuah Sakato, Jalan Pahlawan, Kecamatan Payakumbuh Barat pada Minggu (24/08/2025).
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian pelaku usaha kecil dan koperasi di Sumatera Barat.
Tujuan utamanya adalah menumbuhkembangkan usaha kecil menjadi tangguh dan mandiri, meningkatkan kemampuan bersaingnya, serta memberikan perlindungan hukum. Sosialisasi ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja.
Dihadapan ratusan peserta sosialisasi perda tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar, H Ilson Cong menyampaikan, bahwa Perda ini hadir untuk menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi pelaku koperasi dan usaha kecil, mulai dari permodalan, pemasaran, hingga keterbatasan akses terhadap pembinaan.

“Koperasi dan usaha kecil adalah tulang punggung ekonomi masyarakat. Kalau koperasi sehat dan usaha kecil maju, maka kesejahteraan warga juga meningkat. Perda No. 16 Tahun 2019 ini menjadi payung hukum untuk melindungi sekaligus memberdayakan mereka,” jelas H. Ilson Cong.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga dirangkai dengan sesi diskusi interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan langsung kendala yang mereka alami di lapangan. Beberapa di antaranya mengeluhkan sulitnya akses modal dari perbankan, keterbatasan jaringan pemasaran, hingga lemahnya daya saing produk lokal di tengah gempuran barang impor.
Menanggapi hal itu, Ilson Cong berjanji akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat di DPRD Sumbar.
“Kita tidak ingin koperasi dan usaha kecil jalan sendiri tanpa pendampingan. Perda ini harus menjadi pintu masuk untuk program-program konkret di lapangan. Aspirasi bapak-ibu hari ini akan saya bawa sebagai bahan pembahasan di DPRD,” Ujar tokoh masyarakat Taeh Baruah ini.
Dirinya, lanjut politisi partai Nasdem ini turun kebawah dah bertatap muka dengan kinstituen di Dapil V ini adalah untuk menjemput aspirasi, dan memperjuangkan ditingkat provinsi.
“Tidak semua aspirasi masyarakat tertampung di jalur pemerintah. Makanya, inilah fungsinya reses anggota dewan menemui konstituennya,” ucap putra Nagari Taeh Baruah, Kabupaten Limapuluh Kota tersebut.
Aspirasi yang disampaikan akan dimasukkan kegiatannya di pokok pikiran (Pokir) dan dicantelkan di dinas terkait mitra komisi II sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Pada hari ini, salah satu tugas saya bersama dinas mitra, yakni Dinas Koperasi dan UKM adalah mensosialisasikan Perda nomor 16 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Bagaimana memberdayakan sekaligus melindungi koperasi dan usaha kecil nanti akan dipaparkan oleh pemateri dari Dinas Kopersi dan UKM Provinsi Sumbar,” sebut Ilson Cong.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menyinggung kebijakan efesiensi anggaran dari pemerintah pusat dan efeknya bagi daerah.
Sementara itu Syafrinal pemateri dari Dinas Koperasi dan UKM pada kesempatan itu manyampaikan terima kasih kepada Ilson Cong yang telah memgumpulkan masyarakat saat ini dengan jumlah yang cukup bamyak.
“Terima kasih banyak saya sampaikan kepada Bapak Ilson Cong Dt. Mongguang yang mampu mengumpulkan masyarakat dengan jumlah ratusan orang. Kami Dinas Koperasi dan UKM belum tentu sanggup melakukannya,” akunya.
Syafrinal pada saat itu memberikan dorongan dan motivasi kepada pemuda dan anggota karang taruna, ataupun tamatan sekolah lanjutan atas yang belum beruntung diterima di perguruan tinggi untuk berkumpul dan membentuk koperasi.
“Kita jangan putus asa, kumpulkan teman- teman dan bentuk koperasi, atau bergabung dengan Koperasi Merah Putih yang dibemtuk pemerintah pusat,” katanya.
Banyak jenis usaha yang bisa digarap dan dikembamgkan, seperti memberdayakan lahan-lahan kosong dengan menanam tanaman yang bernilai ekonomi tinggi.
Lalu secara panjang lebar dikatakannys pemberdayaan koperasi itu meliputi koperasi simpan pinjam, konsumen, produsen, pemasaran dan jasa. Sementara pemberdayaan itu adalah tentang manajemen, pendidikan dan pelatihan, teknologi dan informasi, kemitraan, bahan baku, produksi dan pengolahan, permodalan dan pemasaran.
Pemerintah daerah, disamping melakukan pemberdayaan, juga perlindungan terhadap koperasi meliputi aspek, kepastian hukum dan jaminan usaha, kepastian hukum domisili, advokasi, pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan koperasi, perlindungan dari tindakan diskrimimasi dari pemberian.layanan untuk koperasi, dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.






