Pelaku usaha mikro dan kecil yang berada di kelurahan pada lima kecamatan di Kota Payakumbuh, mulai bergairah. Pemko Payakumbuh melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Fasilitasi Pembiayaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), sejak 30 Januari melaksanakan program Safari Pembiayaan Daerah (SPD). Pemko sepanjang 2015, sudah menyediakan dana Rp10 miliyar untuk bantuan modal pelaku usaha mikro dan kecil itu.
Kepala DPPKA Payakumbuh Syafwal, MM didampingi Kepala UPTD Fasilitasi Pembiayaan, Ermi B, SP, di Balaikota di Bukik Sibaluik Payakumbuh, Rabu (11/2), menginformasikan, kegiatan SPD merupakan sosialisasi kepada kepala kelurahan dan jajarannya, dalam rangka memahami dan memperkenalkan program pemko meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat usaha mikro dan kecil melalui pemupukan modal usaha.
Lurah dan jajarannya yang telah menjalani SPD, sudah dapat membimbing pelaku usaha mikro dan kecil kelurahan setempat, untuk mengajukan bantuan modal usaha ke UPTD Fasilitasi Pembiayaan di kawasan GOR Kubu Gadang Payakumbuh, di Kelurahan Tiakar, Payakumbuh Timur. Bagi peminjam pemula dapat diberikan, maksimal Rp10 juta. Terhadap nasabah yang ingin mengulang pinjaman dan selama ini lancar memenuhi kewajiban, dapat diberikan pinjaman maksimal Rp40 juta. Bunga yang diberikan 6% per tahun.
Keterlibatan kepala kelurahan dalam urusan bantuan ini, katanya, bentuk kerjasama operasional antara UPTD Fasilitasi dan Lurah dalam rangka memahami dan memperkenalkan program pemko untuk meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat usaha mikro dan kecil, melalui pemupukan modal usaha.
Petugas yang diturunkan ke lapangan, membantu Lurah menyiapkan data-data seluruh pelaku usaha mikro dan kecil, kemudian memberikan akses ke UPTD Fasilitasi Pembiayaan untuk membuat jadwal peminjaman. Safari pembiayaan daerah ini dilaksanakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dimasing-masing kelurahan yang dijadwalkan berakhir 31 Maret nanti.
output dari safari pembiayaan ini adalah masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil lebih memahami dan mengetahui bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh menyediakan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pinjaman dengan jasa lunak dengan jangka waktu pembayarannya 6 sampai dengan 36 bulan, setelah memenuhi persyaratan yang telah dituangkan dalam petunjuk teknis.
Proses dari permohonan pinjaman sampai ke pinjaman dicairkan, dilakukan selama 6 hari kerja. Semua pinjaman akan diikat dihadapan notaris dan untuk metigasi risiko kematian dianjurkan seluruh peminjam mengikuti program asuransi. Agunan yang dijaminkan berupa BPKB sepeda motor, mobil maupun sertifikat tanah, disamping milik sendiri dapat juga milik keluarga yang setali darah (bapak/ibu/adik/kakak/anak).
Orientasi Safari pembiayaan ini menyampaikan program Pemerintah Kota melalui UPTD Fasilitasi Pembiayaan, bahwa pinjaman pembiayan ini diketahui oleh seluruh pelaku usaha mikro dan kecil dan menghindari kecenderungan masyarakat memanfaatkan pinjaman-pinjaman ilegal dengan bunga tinggi.