Pariaman,Beritasumbar.com,- Dua orang pria pelaku tindak pidana pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman.
Pelaku itu ditangkap polisi bertempat di Desa Kaluat, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, pada Minggu 5/2/2023 sekira pukul 07:00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Nofridal mengatakan benar telah diamankan dua orang pria inisial ZM (42) yang merupakan target operasi (TO), warga Desa Kaluat Kecamatan Pariaman Timur dan SF (27) warga Desa Kajai Kecamatan Pariaman Timur.
Dari penangkapan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 7 buah paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 28 buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah unit Hp merk Samsung dan Oppo, uang sebesar Rp 1.120.000, serta 1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam,” kata AKP Nofridal Kasat Narkoba, Senin (6/2/2023).
Dilanjutkan oleh Kasat menjelaskan kronologis kejadian berawal dari hasil penyelidikan Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman bahwa pelaku ZM yang merupakan TO dalam Operasi Antik Singgalang 2023, yang mana berdasarkan informasi masyarakat lokasi rumah pelaku itu sering dilakukan sebagai tempat transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengedarkannya di daerah Desa Kaluat, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Mendapat informasi itu Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman yang berkoordinasi dengan Kasat Narkoba langsung bergerak ke lokasi menuju rumah pelaku bersama dengan KBO Satresnarkoba Iptu Darmawan.
Kemudian sesampainya dirumah pelaku petugas langsung menggedor pintu rumah pelaku, lalu pintu dibuka oleh istri pelaku serta petugas polisi langsung masuk kedalam rumah tersebut dan mengamankan pelaku ZM yang sedang berada dilantai 2 rumahnya,” tutur Nofridal.
Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam dan sekitar rumah pelaku yang disaksikan oleh warga setempat, Alhasilnya polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku didalam laci lemari pajangan miliknya.
Pada saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu benar adalah miliknya dan dalam penguasaannya serta ia pergi membeli dan membawa barang bukti narkotika sabu tersebut bersama dengan pelaku SF,” terangnya.
Selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku ZM petugas kepolisian melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku SF yang menurut informasi yang didapat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya dan pelaku tersebut berhasil diamankan polisi dirumahnya,” ucap Kasat Nofridal.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)