Pariaman, BeritaSumbar.com , — Seorang pria inisial AW (29), alias Sigit tak berkutik saat diringkus oleh Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman ditempat persembunyiannya, lantaran terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Selasa (6/1/2026) lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan kerapnya terjadi transaksi peredaran barang haram narkotika di wilayah tersebut.
“Proses penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 15:15 WIB tersebut sempat diwarnai upaya pelaku untuk menghilangkan jejak. Namun, kejelian Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil mematahkan siasat pelaku.
Saat menyadari kedatangan petugas, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti. Namun anggota kami di lapangan sangat sigap dan teliti melakukan penyisiran,” ungkap Kasat Iptu Darmawan, Kamis (15/1/2026).
Lebih lanjut, Iptu Darmawan, mengatakan dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh kepala desa dan dubalang setempat, petugas kami menemukan 8 paket kecil sabu yang disembunyikan di atas loteng dapur, 1 paket sedang sabu dan timbangan digital yang dibuang ke dalam saluran septic tank kamar mandi.
Selanjutnya, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp1.245.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkotika, dan 2 unit ponsel (Vivo dan Oppo) yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Berdasarkan keterangannya saat di interogasi, pelaku mengaku mendapatkan stok sabu seberat 5 gram dari seorang pria berinisial J (kini masuk DPO) dengan harga Rp1,7 juta. Ketika ditangkap, setengah dari total barang bukti tersebut (2,5 gram) diketahui sudah berhasil terjual ke tangan pelanggan,” ucapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pariaman guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kini polisi tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu sosok J sang DPO yang disebut-sebut sebagai pemasok utama sabu-sabu tersebut. Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Andra Sikumbang)