Operasi pekat yang dilancarkan Tim 7 Payakumbuh dengan dukungan 7 anggota Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (6/9) malam hingga Minggu (7/9) dinihari, membuat Payakumbuh bersih dari pelanggaran penyakit maksiat. Beberapa lokasi yang dicurigai menyediakan wanita penghibur, saat dikunjungi tim, seluruhnya tutup ada malam itu. Tim 7 hanya menutup sebuah rumah bola biliar, di Kelurahan Limbukan, Payakumbuh Selatan, karena tak memiliki izin.
Kepala Kantor Satpol PP Fauzi Firdaus, SP bersama Kasi Ops Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Raflis, yang memimpin operasi itu, mengaku kecewa dengan gagalnya menggrebek lokasi-lokasi yang selama ini dicurigai melakukan praktek melanggar Perda Pekat Payakumbuh. Saat tim tiba ditempat sasaran, warung dimaksud tampak tutup, tidak beroperasi.
Sejumlah warung yang dikunjungi, seperti di kawasan Sicincin Kecamatan Payakumbuh Timur, Sabtu malam itu tidak beroperasi. Padahal, selama ini beberapa warung di kawasan Sicincin ini, dicurigai sering menyediakan wanita penghibur dari daerah luar.
Dari Sicincin, tim juga melancarkan operasi ke kawasan GOR Kubu Gadang. Tapi malam itu tak ada pasangan lelaki perampuan yang berada di lokasi. Setiap malam minggu, biasanya kawasan GOR Kubu Gadang menjadi tempat berduaan bagi pasangan bukan muhrim itu, sepi dari pengunjung.
Walau begitu, ketika tim mendatangi rumah bola biliar di Limbukan, tim menemukan puluhan lelaki tengah bermain biliar. Pemilik biliar berinitial AM tak dapat menunjukkan izin usahanya, sehingga tim langsung menyuruh rumah bola biliar ditutup dengan mengambil 4 buah stik bola sebagai barang bukti. “Jika izinnya sudah dikantongi , kita akan kembalikan stik biliar ini,” jelas Kasatpol PP Fauzi Firdaus.
Menurutnya, sepanjang September ini, Satpol PP akan terus melancarkan penertiban terhadap surat izin tempat usaha, seperti warnet, rumah biliar dan usaha mikro dan menengah lainnya. Karena, berdasarkan laporan SKPD terkait, banyak usaha-usaha di Payakumbuh yang sudah habis masa berlaku izin usahanya, tambah Fauzi.