23 C
Padang
Selasa, Oktober 15, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Ternyata Pelaku Pembunuhan Di Batu Hampar Keponakan Sendiri
T

Kategori -
- Advertisement -

Payakumbuh,-BeritaSumbar.com,- Kasus Penganiayaan yang berujung meninggalnya korban di Nagari Batu Hampar kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota terungkap. Ternyata pelakunya masih keponakan korban.

Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian dari Sat reskrim Polres Payakumbuh dibackup Sat Reskrim Polresta Padang berhasil amankan pelaku.

Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di Kota Padang, Tim dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh langsung bergerak dan berkoordinasi dengan pihak Polresta Padang.

Kamis 24/8/23 malam pelaku yang berinisial R (35) ditemukan keberadaannya disalah satu warung di Taplau jalan Hayam Wuruk Kecamatan Padang Barat.

Informasi sudah ditangkapnya diduga pelaku pembunuh Nasril (51) tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, KBO Reskrim Iptu Hendra Gunawan dan Kanit Reskrim Ipda Zuyu Gianto di Mapolres Payakumbuh Labuah Basilang Payakumbuh Barat pada Jumat 25/8/23.

Ya kita berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka R kita amankan di Kota Padang di kawasan Taplau pada Kamis 24/8 malam sekira jam 23.30 wib, ujar Kapolres.

Tim terpaksa melakukan tindakan terukur kepada tersangka dengan menembak betis karena tersangka mencoba melawan kepada petugas. Tim yang juga di backup dari Satreskrim Polresta Padang awalnya sudah memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan dan mencoba melarikan diri.

Dengan korban, tersangka masih memiliki hubungan keluarga dekat. Tersangka kemenakan dari korban. Kata AKP Elvis.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini karena butuh uang. Sehingga nekad mencuri HP korban yang juga mamak/paman dari pelaku ini.

Kepada penyidik pelaku mengaku melakukan penganiayaan dengan sepotong balok kayu.

Untuk tindakan hukum pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 K.U.HPidana, ujar AKP Elvis.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa HP dan kayu yang dipakai untuk melakukan aksi oleh R sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img