spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Telibat Judi Online, Polres Tetapkan ASN Sijunjung Tersangka
T

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung, beritasumbar.com – Kepolisian Resor Sijunjung menetapkan tersangka seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat M ,(34) karena terlibat judi online.  

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.Ik, Senin  (8/8) mengatakan penetapan tersangka itu disertai dengan barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp.477.000 hasil dari permainan togel online.

Selain uang, juga ada tiga unit handphone yang peruntukannya masing-masing berbeda, yang pertama handphone Oppo untuk mengelola akun judi online, kedua  handphone Redmi jennie blackpink untuk menerima pesanan nomor lewat WA, dan ketiga handphone Nokia menerima pesanan angka melalui SMS.

“Kemudian satu buah kotak kuning yang digunakan untuk menyimpan angka togel tersebut”, jelas Kapolres didampingi Waka Polres Kompol  Dwi Yulianto dan Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani di Mapolres Sijunjung.

Ia mengucapkan terima kasih untuk jajaran yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Setidaknya, katanya bisa kategorikan sesuai dari hasil pemeriksaan dia adalah bandar apabila bandar berarti sudah memutus mata rantai penyakit masyarakat.

Lebih lanjut kapolres menjelaskan, tersangka sudah menjalani aktivitas yang dilakukan tersangka kurang lebih sudah berjalan selama lima bulan.

Tersangka mengelola situs judi online  bernama Kupon Toto, tersangka mengajak dan mengumpulkan massa , membujuk orang-orang tersebut untuk ikut di dalam judi tersebut.

“Tersangka dapat keuntungan  30 persen  dari nomor yang menang. Apabila tidak menang, maka hanya dapat dua persen dari jumlah uang disetor,” kata Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.25 juta ( Alim)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img