Pariaman, Beritasumbar.com,-Jajaran Polsek Kota Pariaman bekuk pelaku pencurian telepon genggam pada Selasa malam 5/5. Pelaku berhasil diketahui identitas dengan rekaman cctv di rumah korban.
Pelaku diringkus tidak jauh dirumahnya di Pakandangan Kec Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman.
Perihal itu, Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, melalui Kepala SPKT unit lll Polsek Kota Pariaman. AIPDA Antoni Mahadma menjelaskan, aksi pencurian handphone tersebut terjadi pada Selasa (21/04/2020).
baca juga: 3 Warga Solok Selatan Dinyatakan Positif Covid-19
“Setelah korban mengetahui bahwa pelaku mencuri Hp miliknya, langsung membuat laporan dan semenjak itu kami melacak keberadaan pelaku,” ungkap Antoni Mahadma,” Rabu dini hari 06 Mei 2020.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (05/05) sekitar pukul 23.15 WIB, di salah satu kedai pada kawasan Korong Bayua, Nagari Pauah Kamba. Sementara itu, pelaku sendiri dengan inisial R (29) merupakan warga Toboh, Surau Kandang, Nagari Sintoga.
“Saat diringkus pelaku (R) melakukan perlawanan namun petugas yang menangkap berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti milik korban dan sepeda motor pelaku,” sebut AIPDA Antoni.
Dibeberkannya juga kronologi kejadian, berawal dari korban hendak mengambil Hp nya yang diletakan di atas meja dalam rumah. Namun korban tidak menemukan Hp nya tersebut.
baca juga: Rabu, 6 Mei Sudah 11 Warga Kota Payakumbuh Positif Corona
“Setelah itu korban cek pada rekaman cctv, ternyata tampaklah pelaku yang masuk kerumah korban melalui pintu samping dan menggarap hp korban,” sebut Antoni.
Nah untuk barang bukti kejahatan pelaku, kata Antoni lagi, pihaknya berhasil mengamankan satu unit hp milik korban dan satu uni motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Saat ini pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut untuk memintai keterangan pelaku,” jelas Antoni.(syamsul)
Beritasumbar.com
Tak Sadar Aksinya Dipantau CCTV, R Berhasil Dibekuk Jajaran Polsek Kota PariamanT
- Advertisement -
- Advertisement -