23 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Sosialisasi Penerapan Layanan Orientasi Internal (LOI)
S

Kategori -
- Advertisement -

Penulis: Ns. Dewi Murni, M.Kep
Dosen Keperwatan Universitas Andalas

Rumah sakit merupakan salah satu sarana kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dengan tujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan dilakukan melalui pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dirumah sakit ditentukan oleh tiga komponen utama yaitu: jenis pelayanan keperawatan yang diberikan, sumber daya manusia tenaga keperawatan sebagai pemberi pelayanan dan manajemen sebagai tata kelola pemberian pelayanan. Tenaga keperawatan di rumah sakit menduduki proporsi terbesar dengan sistem pelayanan berkelanjutan selama 24 jam memberikan asuhan keperawatan .

Saat pasien masuk ke rumah sakit seluruh petugas kesehatan memberikan pelayanan yang optimal dan profesional kepada pasien serta keluarga. Saat proses inilah pelayanan kepada konsumen telah dimulai. Apabila pasien dan keluarga menerima perlakuan yang kurang baik, maka pasien dan keluarga akan menganggap seluruh petugas kesehatan tidak professional dan sebaliknya.

Orientasi adalah kegiatan yang penting dilakukan agar hubungan saling percaya antara perawat dan pasien dapat terbina dengan baik. Orientasi pasien baru merupakan kontrak antara perawat dan pasien/keluarga dimana terdapat kesepakatan dalam memberikan asuhan keperawatan. Program orientasi dilakukan dengan memberikan informasi tentang ruang perawatan, lingkungan sekitar, peraturan yang berlaku, fasilitas yang tersedia, cara penggunaan, tenaga kesehatan dan staf serta kegiatan pasien yang dijelaskan kepada pasien maupun keluarga. Pentingnya Layanan Orientasi dan Informasi pasien baru masuk dilakukan mengingat berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 Pasal 29.  Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat, Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. Setiap petugas yang melakukan fungsi manajemen, pelayanan, pendidikan, pelatihan dan pengembangan harus menghormati “hak-hak pasien”. Informasi mengenai hak pasien ditempatkan pada lokasi yang dapat terlihat dan terbaca oleh petugas dan pasien.

Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang merupakan rumah sakit pusat dan pendidikan berstandar internasional yang terletak di kota Padang yang terkareditasi Paripurna KARS 2018. Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang memiliki palayanan rawatan dan kesehatan yang kompleks, lengkap, dan komprehensif bertaraf Internasional. Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan media ini perawat di ruang rawat inap Bougenville RSUP Dr M Djamil Padang dapat lebih optimal dalam memberikan layanan informasi internal pasien baru di ruangan sehingga mutu pelayanan keperawatan dapat optimal karena pelayanan keperawatan sering dijadikan tolak ukur citra dan mutu sebuah Rumah Sakit di mata masyarakat.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img