Padang,Beritasumbar.com,- Program pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Sumatera Barat menuai kontroversi. Masyarakat adat menolak program sertifikasi tanah ulayat yang sedang di gencarkan di Ranah Minang.
Sertifikasi tanah ulayat adalah proses penerbitan sertifikat hak pengelolaan (HPL) atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat (MHA) atau kesatuan MHA. Sertifikasi ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN RI. Program ini sedang disosialisasikan di Setiap daerah di Sumatera Barat.
Pada pertengahan Mei 2025, ketua ormas,MUI,LSM,Pusat Studi Kajian dan komunitas Peduli Adat dan Kebudayaan Minangkabau nyatakan sikap tentang implementasi peraturan menteri ATR-BPN nomor 14 tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat di Sumatera Barat.
Pada pertemuan tersebut lahir pernyataan dari ketua ormas,MUI,LSM,Pusat Studi Kajian dan komunitas Peduli Adat dan Kebudayaan Minangkabau:
- Kami memberi apresiasid an berterimakasih kepada pemerintah Repyblik Indonesia melalui semangat TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria,perpres 86 tahun 2018) atas kepedulian melindungi tanah ulayat sesuai peraturan menteri ATR-BPN nomor 14 tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum dat sebagai salah satu wujud pengimplementasian amanah undang undang dasar 1945 khususnya pasal 18B mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak hak tradisionalnya.
- Pemerintah melalui Permen ATR-BPN nomor 14 tahun 2024 dalam mengatur penyelenggaraan administrasi pertanahan hak ulayat masyarakathukum adat (MHA) terdiri atas:
- Pengadministrasian Pertanahan Hak Ulayat (Meliput Inventarisi dan identifikasi,pengukuran,pemetaan dan pencatatan daftar tanah ulayat).
- Pendaftaran tanah ulayat (meliputi hak pengelolaan dan hak milik bersama kelompok masyarakat hukum adat). Kami dengan segala kecerdasaan Minangkabau(Minangkabau Genius) yang kami miliki,mendukung pemerintah untuk memfasilitasi pengadministrasian pertanahan hak ulayat di Sumatera Barat.Hal itu sinergis dengan perlindungan tanah wakaf (Sesuai UU nomro 41 tahun 2004) dan atau perlindungan hutan (UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan). Namun
- Kami menolak opsi kedya,yakni pendaftaran Tanah Ulayat Sebagai bentuk perlindungan atasnya,karena beberapa alasan sebagai berikut:
a. Kami punya pandangan bahwa pendaftaran tanah ulayat memang ada manfaatnya seperti peluang kerjasama pengelolaan dengan pihak ketiga,tapi mudhoratnya jauh lebih besar. Diantara Mudhoratnya adalam memberi peluang dan pintu masuk cukup lebar kepada berbagai aktor dan para pihak untuk menguasai tanah ulayat yang pada akhirnya tanah ukayat tersebut lepas dari pemilikmya,yakni limbago kaum adat dan wilayah kesatuan masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat.Pendaftaran tanah ulayat,baik hak pengelolaan maupun hak milik akan memberi tali atau tampuk yang mengakibatkan tanah ulayat itu dapat di jinjing di tarik sehingga status,kedudukan dan fungsinya bergeser/menyimpang dari dan bertentangan dengan ketentuan hukum adat Minangkabau.
b. Di Minangkabau antara Sako dan Pusako adalah dua hal yang seiring sejalan dan terintegrasi yang tidak dipisahkan. Jika salahs atu tergeser maka eksistensi masyarakat hukum adat di Minangkabau akan rusak. Jika tanah ulayat atau pusako tergadai,terjualdan hilang maka hal itu mengancam eksistensi sako. Sako seperti gelar datuk/penghulu tidak akan bisa lagi ditegakan karena tanah pusako(tanah ulayat) sudah tergadai dan hilang akibat peralihan kepemilikan. Sebab sako berdiri diatas pusako.Hal itu menandakan rusaknya pondasi struktur keluarga komunal,mengakibatkan hilangnya identitas rapuhnya integritas dan terancamnya limbago kaum adat itu dalam wilayah kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat. Menghilangkan Sako-Pusako Salingak Kaum tidak saja telah melanggar adat sebatang panjang dan atau ABS-SBK,Tetapi juga melanggar Adat Salingka Nagari.Akibat lebih jauh adalah rusaknya eksistensi Nagari. Padahal Nagari adalah wilayah inti Minangkabau. Jika Nagari sudah hilang maka lenyaplah karakter Sumatera Barat yang berfilosofi Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagaimana diamanahkan UU nomor 17 tahun 2022 tentang provinsi Sumatera Barat. Dengan demikian lenyaplah Minangkabau.
- Kami menyatakan bahwa untuk perlindungan masyarakat Hukum adat yang dijamin negara maka pelaksanaan pengadministrasian pertanahan dan hak ulayat di Sumatera Barat dilakukan oleh pemerintah bersama dengan kelompok masyarakat hukum adat yang dalam konteks minangkabau adalah Limbago Adat (Berjumlah 544 nagari asal berdasarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2018). Secara esensial nagari adalah MHA itu mempunyai hak hak tradisional yaitu hak asal usul, meliputi, Hak kebendaan (Pusako Tinggi Ulayat), Hak Kelembagaan (Limbago Adat di nagari nagari yang dipimpin penghulu penghulu dinagari dan limbago rajo) dan hak mengatur itu dijalankan berdasarkan aturan hukum adat hukum syarak dan hukum negara. Ketiga landasan hukum itu disebut sebagai tali tigo sapilin (hukum adat,syarak dan hukum negara) dan ke tiganya terintegrasi yang penyelenggaraannya dijalankan oleh tigo tungku sajarangan (Pangulu,Ulama dan Cadiak Pandai)’ Oleh sebab itu pengaturan hak hak tradisional di Sumatera Barat kultur Minangkabau termasuk tanah ulayat diputuskan secara musyawarah mufakat.
- Kami menyatakan bahwa pemegang hak ulayat adalah limbago adat (Kaum Kerapatan Nagari dan atau rajo). Oleh sebab itu tidak ada satupun organisasi adat dan perkumpulan lembaga adat ataupun lembaga sosial kemasyarakatan lainnya di Sumatera Barat yang dapat mengatasnamakan Niniak Mamak/Datuak/penghulu atau limbago adat Se Sumatera Barat termasuk dalam urusan tanah ulayat dan atau dalam urusan limbago adat seperti pemberian gelar sako urusan aspirasi politik,implementasi kebijakan dan lainnya. Semua klaim klaim yang mengatasnamakan limbago adat tersebut tidak sesuai denga bari balobeh adat Minangkabau.
Sehubungan dengan hal diatas ketua ormas,MUI,LSM,Pusat Studi Kajian dan komunitas Peduli Adat dan Kebudayaan Minangkabau meminta kepada pemerintah untuk arif dan bijaksana dalam memperlakukan kekhasan yang melekat dalam kesatua msyarakat hukum adat di Indonesia. Karena Sejatinya satu sama lain berbeda dab esensi filosofis perbedaan itu adalah rahmat yang indah, selayaknya sebuah mozaik atau taman bunga yang keindahannya di keanekaragaman warna, bukan kesewarnaa. Bukti esensi filosofi Bineka Tunggal Ika.
Yang menandatangani pernyataan ini adalah:
- Hanafi Zein Ketua Umum Yayasan SAKO ANak Negeri Sumatera Barat.
- Yulizal Yunus, Sektretaris Pusat Kebudayaan Minangkabau Sumatera Barat.
3, Basrizal Dt Pangulu Basa Ketua BAKOR KAN Sumatera Barat. - Seiful Yazan Tuangku Mangkudum, Sekretaris Umum Majelis Adat Minangkabau
- Gusrizal Gazahar,Ketua Umum MUI Sumbar
- Samaratul Fuad, Advokat PBHI
- Wendra Yunaldi, Dekan Fakultas Hukum Muhammadiyah Sumbar.
8 Azwar Siri, Ketua Umum DPP LAKAM (Lembaga Advokasi Kebudayaan Alam Minangkabau) - Nashrian Vahzueb, Ketua Yayasan PUSAKO Minangkabau Sumbar
- Taufikurrahman,Ketua Pusat Kajian Islam dan Adat Minangkabau UIN Imam Bonjol
- Danil Mahdud Chaniago, Direktur Eksekutif The Indonesian Heritage Centre.
12 Saharman Dt Manggung Nan Kayo, Sekretaris Pusat Kajian Adat dan Syara STAI YASTIS Padang - Chairullah, Ketua Lembaga suaka luhung naskah (SULUAH)
- Viveri Yudi, Direktur Lapau Mak Kari
- Diki Rafiqi Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang