Padang Pariaman, beritasumbar.com,-Melalui Pleno Terbuka pada Minggu (22/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman menetapkan 289.246 Pemilih untuk sebagai DPSHP (data pemilih hasil perbaikan) Pemilu 2019. Kegiatan yang dilaksanakan di Hall IKK Parit Malintang ini diikuti oleh Panwaslu, Pemda kab, Forkopimda, Pimpinan Parpol, Camat, Panwas Kecamatan dan PPK se-Kabupaten Padang Pariaman.
DPSHP ini mengalami penyusutan sebanyak 13.988 dari DPS (293.827) yang ditetapkan tanggal 17 Juni 2018 yang lalu. Penyusutan ini terjadi setelah dilakukan penyisiran dan pembersihan terhadap data pemilih yang ganda, tidak memenuhi syarat dan dikeluarkan data sebanyak 9.407 pemilih yang belum rekam ktp-el serta data pemilih diragukan yang tidak bisa diverifikasi dengan data Capil meskipun ada di data awal KPU.
Ketua KPU Zulnaidi SH menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah cq. Disdukcapil yang telah banyak membantu KPU terutama dalam mengejar target 14.094 pemilih yang belum memiliki KTP-el atau data kependudukan tidak valid. Hasil kerja keras 2 minggu terakhir telah berbuah hasil bahwa 5.535 penduduk telah direkam.
“Hasil komitmen dengan Pemda, kita sudah arahkan dan pastikan PPK dan PPS terlibat aktif dalam menyampaikan undangan ke penduduk non-KTP elektronik dan membantu proses rekam KTP ditingkat kecamatan dan nagari masing-masing tentu saja dengan berkordinasi dengan Camat, Walinagari dan Walikorong.” ujar Zulnaidi.
Dalam kesempatan yang sama Bupati yang diwakili oleh Staf Ahli menyampaikan pentingnya agenda pemilu ini disukseskan secara bersama-sama terutama bagi aparat pemerintah terkait harus bahu-membahu memastikan data pemilih menjadi valid dan memastikan warga yang punya hak pilih bisa ikut memilih tanggal 17 April 2019 esok.
Zulnaidi menambahkan, meskipun tugas perekaman KTP adalah wewenang Disdukcapil, KPU memastikan terlibat dalam mengerahkan dan mengundang pemilih untuk direkam bahkan beberapa operator rekam KTP di tingkat kecamatan adalah anggota PPK yang sudah dilatih dan diizinkan oleh Disdukcapil.
Dia juga meminta DPSHP yang diumumkan nanti untuk dicermati oleh semua pihak dan diberikan masukan agar tidak ada lagi pemilih yang sudah meninggal masih tercantum, jangan ada lagi pemilih ganda; pemilih di DPT nanti haruslah warga nagari setempat dan pemilih dalam satu KK (kartu keluarga) tidak terpisah dalam TPS yang berbeda karenanya DPR harus valid sebab Pemilih adalah komponen penting dalam perhelatan demokrasi lima tahunan ini. (bus)
Beritasumbar.com
Sebanyak 279.839 Pemilih DPS Perbaikan DitetapkanS
- Advertisement -
- Advertisement -