26 C
Padang
Minggu, Mei 19, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Sebanyak 179 Warga Binaan LP Sijunjung Dapat Remisi
S

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung, BeritaSumbar.com,– Sebanyak 179 orang Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan ( Lapas) kelas ll B Muaro Sijunjung mendapat Remisi dari 182 orang yang diusulkan, kata Kalapas Bistok Olaan Situngkir diruang kerjanya Selasa (17/8).

Penyerahan surat remisi kepada warga binaan diberikan oleh Sekretaris Daerah ( Sekdakab) Sijunjung Zefnihan kepada 6 ( enam) perwakilan warga binaan diruang pertemuan Lapas Muaro Sijunjung.
Pemberian remisi kepada narapidana merupakan apresiasi dari negara kepada warga binaan yang memiliki prilaku positif setelah mengikuti bimbingan dan pembinaan.

Bagi warga binaan yang mengikuti dan menjalankan segala aturan dan hasil binaan yang dilakukan oleh petugas Lapas, maka mereka berhak untuk mendapatkan reward berupa pengurangan masa hukuman yang lasim disebut remisi, kata Bistok.

Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76. Semoga dengan pemberian remisi, karena sudah melewati beberapa kriteria yang dijalankan oleh warga binaan lewat pembinaan dan bimbingan yang dilakukan selama ini, semakin cepat warga binaan kembali ke jati diri dan bisa beradaptasi dengan lingkungan nantinya.

Setiap manusia memiliki masa lalu, masa lalu itu ada yang indah dan ada yang suram. Biarkanlah masa lalu yang suram dilalui warga binaan itu tinggal sebagai kenangan, mari kita tatap masa depan yang lebih baik, dengan mengubur dalam- dalam masa lalu yang suran, demi kehidupan pribadi dan keluarga. Dengan remisi ini, menambah semangat warga binaan untuk berbuat lebih baik lagi, tegas Bistok.

Sebelum Acara penyerahan remisi yang Sekdakab, Kalapas, Asisten l, dan beberapa orang Kepala Bagian kantor bupati Sijunjung mendengarkan acara penyerahan remisi yang dilakukan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia secara nasional.

Untuk Lapas kelas ll B Muaro Sijunjung yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 182 orang, tapi yang mendapat remisi sebanyak 179 orang, yang belum mendapat remisi 3 ( tiga) terlibat dalam kasus Nakorba, tambah Bistok.( Alim)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img