Painan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar operasi penertiban rumahmakan dan kedai minuman yang buka siang hari serta aktivitas lainnya yang dapat merusak nilai-nilai ibadah umat Islam selama bulan Ramadhan 1436 Hijriyah.
Kepala Satpol PP Pesisir Selatan, Hazrial Amri di Painan, Kamis, mengatakan operasi yang dinamakan penertiban kedai kelambu pada hari pertama Ramadhan 1436 Hijriyah itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada hari pertama Ramadhan 1436 Hijriyah, operasi berlangsung di dua kecamatan dibagian utara kabupaten itu yakni IV Jurai dan Bayang. Selanjutnya kegiatan itu akan berlangsung diseluruh kecamatan yang ada di kabupaten itu dalam waktu yang tidak ditentukan.
“Sebelum masuk bulan Ramadhan ini pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat sudah mengimbau seluruh masyarakat melalui surat edaran ke seluruh kecamatan agar tidak membuka kedai makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan. Ini demi terciptanya suasana kondusif dan menghormati umat muslim dalam menjalani ibadah puasa, ” katanya.
Tujuan operasi tersebut adalah untuk saling menghormati, menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan.
Sasaran operasi adalah penertiban rumah makan dan kedai minuman yang buka pada siang hari. Selama Bulan Ramadhan, Satpol PP juga melakukan pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat baik siang maupun malam hari.
Untuk memberantas penyakit masyarakat, Satpol PP juga menggelar operasi rutin yang dinamakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Operasi itu digelar dalam waktu yang tidak ditentukan, baik siang maupun malam hari.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut Satpol PP setempat menyiagakan tiga regu personil selama 24 jam di pos Satpol PP Painan dengan jumlah sebanyak 11 personil per regu. Jumlah tersebut bisa bertambah pada saat-saat tertentu sesuai kebutuhan.
Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit mengatakan, menjaga kenyamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat itu sendiri.
Satpol PP sebagai petugas penegak peraturan daerah (Perda) setempat ditugaskan melakukan operasi tersebut agar terciptanya rasa aman dan nyaman serta menjauhkan daerah itu dari berbagai penyakit masyarakat yang dapat merusak nilai-nilai ibadah puasa.
Seperti pada Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya, pemkab setempat juga mengeluarkan ketetapan bersifat tegas dengan tidak pilih kasih. Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai imbauan tersebut tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku.
(Ant)