Bukittinggi, beritasumbar.com – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota kepada DPRD adalah sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan,pembangunan dan pelayanan publik.
LKPJ ini wajib disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Beny Yusrial, S.IP menyampaikan bahwa selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Acara dihadiri oleh Walikota Erman Safar, SH, Wakil Walikota Marfendi Dt. Basa Balimo, Danramil 01/Kota Bukittinggi Asrul Sani R, Kabagren Polres Bukittinggi Zahari Alani, S.Sos, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Ferizal, SH, MH, Ichwan Syahrial dari Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Isrizal Anwar, S.Ag, M.Hum, Pimpinan dan Anggota DPRD serta beberapa SKPD terkait.
Sementara itu Wako Bukittinggi Erman Safar menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi Tahun 2021 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pada Pasal 69 disebutkan bahwa: “Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2021 berikut dengan perubahannya dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2016-2021, dan LKPJ ini memuat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 yang merupakan tahun terakhir dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2016-2021.
Penyajian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Bukittinggi Tahun 2021 ini disusun dalam bentuk buku laporan yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari ringkasan eksekutif ini dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan aturan pelaksananya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Erman menyampaikan tujuan utama pembangunan adalah menyelenggarakan kebutuhan penduduk dalam sebuah daerah, oleh karena itu, informasi kependudukan (demografis) merupakan salah satu informasi strategis dari profil suatu daerah. Berdasarkan gambaran demografis dapat dilihat pertumbuhan ekonomi, perkembangan serta peningkatan kesejahteraan, peningkatan derajat kesehatan, hingga gambaran mengenai potensi yang perlu dan dapat dikembangkan dari suatu daerah.
Kondisi demografis dipengaruhi oleh tiga komponen utama yaitu kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas) dan permindahan (migrasi). Ketiga faktor utama tersebut dipengaruhi juga oleh mobilitas sosial dan tingkat perkawinan. (Adil)