32 C
Padang
Kamis, Maret 28, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Ruangan Pelayanan PPID KPU Limapuluh Kota di resmikan
R

- Advertisement -

Limapuluh Kota,Beritasumbar.com-KPU Limapuluh Kota meresmikan ruang pelayanan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di aula kantor KPU setempat, Rabu (14/12). Kegiatan itu dihadiri ileh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera yaitu, Arfitriati dan Yurnaldi. Juga hadir dari KPU Sumbar, Fikon. Kegiatan juga diikuti sejumlah utusan dari parpol, ormas, SKPD dan undangan lainnya.

whatsapp-image-2016-12-14-at-15-16-56
Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Arfitriati, pada kesempatan itu, menyampaikan, komisi informasi provinsi Sumatera Barat hadir sebagai amanah UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

“Secara umum komisi informasi ini hadir karena amanah undang-undang tadi. Jadi sangat luas sekali mitra kerja dari komisi ini. Tugas pokoknya adalah menyelesaikan sangketa informasi yang terjadi. Jadi sangketa terjadi kalau informasi yang dibutuhkan publik tidak bisa diterimanya sebagaimana mestinya. Kecuali informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik itu tidaklah sulit. “Kami melihat di KPU Limapuluh Kota ini semuanya sudah sangat baik. Ada meja pelayanan dan informasi yang terletak di front office. Sementara masih banyak KPU di daerah lain masih belum memikirkan atau masih galau, KPU Limapuluh Kota sudah berbuat. Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPU Limapuluh Kota ini. Kita berharap KPU Limapuluh Kota menjadi terdepn dalam hal informasi publik ini,” tambahnya.

Sementara Ketua KPU Limapuluh Kota Ismet Aljannata, menyampaikan, informasi publik adalah informasi yang diterima KPU selanjutnya diolah untuk disampikan kepmbali kepada seluruh pihak. Untuk itulah PPID ini ada di KPU Limapuluh Kota. “Seluruh KPU di Indonesia diharuskan untuk membentuk pelayanan PPID ini sebagai amanah dari undnag-undang dan juga untuk mendukung indormasi keterbukaan publik. Untuk itu, KPU Limapuluh Kota telah menyiapkan satu ruangan khusus untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui data-data yang diinginkan dari KPU,” ujarnya.

Bupati Limapuluh Kota diwakili asisten I Syahrial, saat launching, menyampaikan, apresiasi yang tinggi kepada KPU Limapuluh Kota yang sudah menjalankan UU tentang keterbukaan publik ini.

“Kami dari Pemkab sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan KPU dalam memberikan layanan informasi publik ini. Dengan keterbuakaan informasi ini, masyarakat jadi tahu dan bisa kritis dalam menerima informasi,” pungkasnya.

Pada kesempatan lain, anggota KPU Limapuluh Kota, Ilham Yuasardi mengatakan KPU Lima Puluh Kota dengan senang hati akan melayani masyarakat dalam mendapatkan informasi yang diperlukan. “Pelayanan Informasi tersebut adalah kewajiban KPU sebagai lembaga Publik. Kami akan melayani masyarakat, tentu dengan tata tertib dan prosedur yang sesuai SOP,” ujar Ilham yang juga mantan wartawan ini.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img