29 C
Padang
Rabu, September 11, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Raih WTP 8 Kali Secara Beruntun, Bupati Safaruddin Bertekad Wujudkan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
R

Kategori -
- Advertisement -

Limapuluh Kota, BeritaSumbar.com – Usaha jarang yang mengkhianati hasil. Setiap upaya senantiasa membuahkan hasil yang diinginkan. Demikianlah halnya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota. Melalui kerja keras bersama seluruh organisasi perangkat daerah, walhasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2022 mampu kembali disematkan buat yang ke 8 kali sejak tahun 2016.


Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, dalam wawancara dengan awak BeritaSumbar.com, di kediamannya di Labuah Basilang, Rabu (17/5), pagi, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas opini WTP yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang tak lepas dari bimbingan BPK dalam penyelenggaraan keuangan daerah.


“Pernyataan opini WTP akan jadikan untuk lebih memotivasi jajaran Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota supaya di tahun mendatang meningkatkan pengelolaan anggaran sejalan dengan standar akuntansi pemerintahan,” ujar Safaruddin.


Kepada segenap organisasi perangkat daerah, Bupati juga mengaturkan terima kasih karena OPD telah melaksanakan tertib laporan administari dan keuangan daerah dengan sempurna. “Dan saya minta supaya tahun berikutnya lebih tertib lagi mulai dari perencanaan anggaran, penerimaan dan pelaksanaan belanja. Tertib adminitrasi dan laporan keuangan daerah ini harus sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang ada. Maka itu, saya minta segenap OPD agar bekerjalah menurut aturan dan regulasi tersebut,” seru Safaruddin.


Media ini sempat mencium kabar bahwa bersama Kota Padang, Kabupaten Limapuluh Kota awalnya sempat dilanda isu tak sedap kalau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat bakal memberi nilai tak menggembirakan. Namun cuma isu, sebab BPK RI tentu akan lebih berpegang pada bukti otentik terhadap laporan keuangan daerah ketimbang dengan informasi yang tak jelas juntrungannya.


Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota pada hari Selasa (16/5) menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 8 kalinya secara beruntun sejak tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat. Opini WTP disampaikan saat penyerahan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 oleh Kepala BPK Perwakilan Sumbar Arif Agus kepada Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Limapuluh Kota Deni Asra, di Aula Lantai IV, Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang. Turut hadir dalam penyerahan LHP, Kepala Inspektorat Limapuluh Kota Irwandi, Kepala Badan Keuangan Win Hari Endi, Kepala Kesbangpol Joni Amir, dan Sekretaris Dewan Dedi Permana.


Sejatinya, WTP merupakan opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material serta auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalau pun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.


Opini atas laporan keuangan itu disusun dengan mempertimbangkan 4 kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan).
Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat Arif Agus dalam pengarahannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Limapuluh kota lebih disiplin dalam pengelolaan Keuangan dan mempergunakan anggaran.

“Kami menghimbau kepada Pemkab Limapuluh Kota agar lebih ketat dalam penyusunan anggaran maupun dalam mengatur sumber dana yang diarahkan, jangan dipergunakan untuk kempetingan lainya diluar ketentuan yang berlaku,” ungkap Arif Agus. Selain itu Arif Agus juga mengapresiasi Pemkab Limapuluh Kota atas capaian tindak lanjut BPK hingga 80%. “Maka itu, saya berharap capaian ini dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan untuk ke depannya,” tambah Arif.


“Penghargaan tersebut adalah sebuah prestasi tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, karena berkat dukungan dan partisipasi semua OPD yang bersinergi dan bahu membahu melaksanakan penyusunan LKPD tahun 2022 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sehingga LKPD Kabupaten Limapuluh Kota dapat memperoleh opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat untuk yang ke tujuh kalinya,” ucap Bupati.


Namun, Bupati Safarudddin mengingatkan kepada jajaran perangkat daerah agar pencapaian ini jangan sampai membuat lengah, tetapi harus menambah motivasi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Sebab, serupa dikemukakan Arif Agus, walau mendapatkan Opini WTP pihak BPK tetap memberikan masukan dan rekomendasi, di antaranya, agar di tahun-tahun mendatang Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota lebih disiplin dalam pengelolaan keuangan seperti penyusunan anggaran. Kemudian, Pemerintah Daerah diharapkan lebih disiplin mempergunakan anggaran seperti sumber dana yang diarahkan jangan dipergunakan untuk kepentingan lainnya di luar ketentuan yang berlaku. Dan Pemerintah Kabupaten tetap lebih meningkatkan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan BPK sekaligus mengapresiasi capaian tindak lanjut yang menerobos 80 persen.


Pada penyerahan predikat WTP itu, juga sekaligus dilakukan penyerahan hasil audit laporan keuangan bantuan partai politik tahun 2022. Kedua penyerahan dokumen tersebut diterima Bupati dan Ketua DPRD.


Sementara Kepala Badan Keuangan Limapuluh Kota, Win Hari Endi, menyatakan bahwa predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah (LKD) tahun 2022 ini merupakan “sitawa sidingin” bagi Kabupaten Limapuluh Kota di tengah kesulitan keuangan yang tengah dihadapi.


Sebab, kata Win Hari Endi, pemeriksaan keuangan oleh BPK ini memiliki tujuan untuk memberikan keyakinan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah yang benar-benar disajikan secara wajar dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam keuangan negara.


“Opini BPK merupakan pernyataan atau pendapat profesional BPK yang merupakan kesimpulan pemeriksaan mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” tuturnya.


Dia menyebutkan, kriteria opini itu adalah adanya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Penyajian Laporan Keuangan Kab yang sejalan dengan PP Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Kemudian adanya kecukupan pengungkapan yang lengkap terhadap kinerja pemerintah daerah tahun 2022, termasuk mengungkapkan tunda bayar dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Lalu ada pula kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Ketidakpatuhan menyebabkan temuan kerugian, temuan kekurangan penerimaan, maupun temuan kesalahan administrasi. BPK RI mempunyai ambang batas terhadap nominal temuan dan Kabupaten Limapuluh Kota tidak melewati ambang batas sehingga mendapatkan opini WTP tersebut,” kata Win Hari Endi.


Ada lagi kriteria opini itu berupa efektivitas Sistim Pengendalian Interim (SPI). Dan Kabupaten Limapuluh Kota dinyatakan telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, baik posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas yang senafas dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. (sas)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img