Pasaman, Data dari Dinas ESDM Kabupaten Pasaman menyebutkan, ada 28 izin usaha pertambangan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pasaman, terdiri dari 6 IUP emas, 5 IUP timah hitam, 6 IUP logam dasar, 5 IUP biji besi dan 6 IUP galian batu dan pasir.
Pasaman adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Lubuk Sikaping. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.947,63 km² dan berpenduduk sebanyak 253.299 jiwa menurut ensus Penduduk Tahun 2010.
Bahan galian industri seperti batu gamping, marmaran, dolomitan, mika, magnesit, pasir kursa, biji besi, dan asbes. Dan bahan galian setengah pertama (kristal kuarsa, rijang) yang sudah dieksploitasi sejak dulu adalah emas serta batu bara yang baru pada tahap eksplorasi.
Kepala dinas ESDM Hasrizal melalui Kabid Pertambangan Dev Edwar menyebutkan, belum tereksplorasinya kekayaan alam berupa bahan tambang di Pasaman, karena lokasi IUP banyak dalam kawasan Hutan Lindung. Pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan di kementerian sangatlah menyulitkan dan membutuhkan waktu lama
Potensi bahan galian tambang Kabupaten Pasaman juga tidak tanggung tanggung. Selain potensi emas yang sudah dieksploitasi juga terdapat potensi batu bara yang membentang di punggung Bukit Barisan yang memanjang dari Kecamatan Bonjol hingga Kecamatan Mapat Tunggul serta timah hitam di wilayah Rao Utara.
Namun diakui, untuk pengembangan dan penggalian potensi Kabupaten Pasaman, masih banyak membutuhkan investasi tidak hanya pemerintah juga harus dari kalangan swasta. Di samping masalah pokok lainnya, soal perizinan, karena pada umumnya kawasan yang mengandung bahan tambang galian itu berada di Kawasan Hutan Lindung.
Tentu saja, kekayaan alam yang tidak termanfaatkan itu dapat memperlambat pembangunan daerah. Selain itu, banyaknya izin dipegang oleh broker-broker tambang, sehingga mereka tidak memiliki kecakapan untuk mengurus izin ke kementerian. (rfk)