Payakumbuh, beritasumbar.com – Polres Payakumbuh, Sumatera Barat melakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan di Jorong Bumbuang, Nagari Situjuah Batua, Kabupaten Limapuluh Kota yang terjadi saat hari H pelaksanaan Pilkada 2020.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M. Rosidi di Payakumbuh, Selasa mengatakan rekonstruksi yang dilaksanakan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), terdapat 40 adegan yang diperagakan oleh tersangka, AM (19).
“Hari ini kami melakukan rekonstruksi penganiyaan yang mengakibatkan kematian. Di awalnya kita menyiapkan 25 adegan, di lapangan berkembang menjadi 40 adegan,” kata dia.
Ia mengatakan atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tidak pidana penganiayaan dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reka adegan diperagakan ketika korban dan tersangka sampai di salah satu pondok di daerah Situjuah itu, tersangka dan korban berinisial IP (21) sempat bermesraan.
Tersangka AM semakin terbuai nafsu dan ingin melakukan hubungan badan dengan korban , namun ditolak korban.
Selanjutnya pada adegan ke-13 tersangka terus berupaya merayu korban dengan berjanji untuk menikahi korban agar mau melakukan hubungan badan.
Namun, keinginan tersangka tetap mendapat penolakan dari korban dan IP mulai memaksa dengan mencekik leher korban yang berteriak dan minta tolong.
Sedangkan pada adegan ke-22 tersangka semakin memperkuat cekikannya, sampai akhirnya korban tak lagi bergerak dan mulut korban mengeluarkan darah.
Mengetahui korban tidak lagi bergerak, tersangka langsung memuaskan nafsunya. Tidak hanya sekali, tersangka melakukannya sebanyak dua kali.
Setelahnya, tersangka kemudian membuang jasad korban di sekitar pondok dengan posisi sujud.
Sebelumnya Polres Payakumbuh berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial AM (19) terhadap perempuan IP (21) yang ditemukan pada Rabu (9/12) di Nagari Situjuah Batua. Adapun latar belakang pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena hasrat dari pelaku tidak dipenuhi oleh korban yang sudah berpacaran selama tiga bulan. (Asa)