Pasbar,BeritaSumbar.com,-Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat berhasil membekuk AD (28) warga Tampus Dusun Rantau Pinang, kejorongan Tampus, Kenagarian Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Metampetamin (shabu).
AD ditangkap di Dusun Rantau Pinang Nagari Ujung Gading sekira pukul 21.00 Wib, Kamis (17/10/19)
Kapolres Pasaman Barat Fery Herlambang, S.IK, MM, melalui Kasubag Humas Polres Pasaman Barat IPTU Defrizal,SH.,MH, Jumat ( 18/10/19) kepada Beritasumbar.com membenarkan dan menyampaikan, ” Berdasarkan Lp/35/X/2019/Spkt/Sumbar/Res-Pasbar, tgl 17 Oktober 2019, AD (28) ditangkap berdasarkan di temukannya barang bukti berupa dua bungkus paket Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan kertas nota warna putih, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor imei : 352697103362346 dan kemudian satu unit timbangan warna silver dalam keadaan rusak.” Tutur Defrizal
Lanjutnya, kronologis penangkapan bermula pada saat anggota opsnal sat reskrim Res Pasbar mengamankan salah seorang masyarakat yang bernama AD (28) yang telah meresahkan masyarakat dalam kasus diduga penipuan dan penggelapan di PT Adikarya lubuk king jorong tampus, kenagarian ujung gading,kecamatan lembah melintang, kabupaten pasaman Barat. selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk dimintai keterangan, ternyata tersangka merupakan TO Satresnarkoba Polres Pasbar. Pada saat itu dengan sigap dilakukan kordinasi antara Satresnarkoba dengan Opsnal Sat Reskrim, setelah itu tim Opsnal langsung menuju Rumah tersangka AD dan dilakukan pemeriksaan didalam kamar tersangka, pada saat itu ditemukan Narkotika golongan I jenis shabu didalam lemarinya yang disaksikan langsung oleh Jorong setempat dan tokoh masyarakat lainnya” Terang Defrizal
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pasaman Barat guna untuk pemeriksaan lebih lanjut dan Proses hukum selanjutnya. (Joni Harahap)