Padang Pariaman,BeritaSumbar.com,- Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman berhasil menangkap seorang pria inisial A (34) warga Medan Sumatera Utara atas laporan kasus pencurian spesialis bobol toko di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku diamankan oleh petugas di daerah Korong Gantiang Simba Gantiang, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu 22/1/2025 sekira pukul 21:00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat pada Selasa (21/1) tentang aksi pencurian yang membobol sebuah toko di daerah Padang Pariaman.
“Kemudian Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman gabungan dengan Unit Reskrim Polsek Nan Sabaris langsung melakukan olah TKP ke lokasi.
Dari hasil olah TKP, yang berbekal rekaman CCTV dan bukti lainnya didapatkan ciri-ciri pelaku yang melakukan aksi pencurian tersebut,’ tutur Kasat Iptu Reggy, Jumat (24/1).
Setelah itu petugas melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, berdasarkan hasil lidik dilapangan terendus keberadaan pelaku sedang berada di daerah Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman.
Dilanjutkan oleh Kasat berdasarkan bukti permulaan yang cukup petugas kami dari Tim Gabungan langsung bergerak cepat memburu pelaku dan mengamankannya.
“Pada saat diamankan oleh petugas pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan senjata tajam, Namun petugas kami mengejar pelaku dan berhasil melumpuhkan pelaku,’ ungkap Kasat Reskrim.
Sementara itu dari pengakuan pelaku, ia mengakui perbuatannya benar telah melakukan aksi pencurian tersebut di dua TKP lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Diketahui juga pelaku A ini merupakan residivis perkara kasus yang sama di wilayah Medan Sumatera Utara.
“Ketika pelaku kami amankan, ditemukan juga alat hisap bong sabu-sabu yang baru selesai dipakai oleh pelaku, yang mana dari pengakuannya ia baru saja menggunakan alat hisap itu sesaat sebelum polisi menangkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan sel Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)