spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pengelolaan Ulayat Sebagai Kekayaan Nagari Dalam Pemekaran Nagari Di Tapan Pesisir Selatan(Bag 9)
P

Kategori -
- Advertisement -

BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
 

  1. Praktek Pemekaran Nagari Dengan Sample Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai, Pesisir Selatan Dan Pembagian Ulayat Sebagai Kekayaan Nagari Pada Nagari-Nagari  Pemekaran Di Tapan, Pesisir Selatan

Dinamika babaliak ka nagari di Sumatera Barat mengalami periodesasi sejak berlakunya Undang Undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Nagari Tapan, nagari  secara adat  terdiri dari 10 pemerintahan desa di era orde baru dibawah Undang Undang nomor 5 tahun 1974 tentang pemerintahan daerah. Lahirnya Undang Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut Undang Undang nomor 5 tahun 1974 menimbulkan reaksi yang fundamental bagi propinsi Sumatera barat. Berlakunya Undang Undang  nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan adanya pilihan politik bagi Rakyat Sumatera Barat yakni menginginkan adanya perubahan pemerintahan terendah yaitu pemerintahan nagari.
Untuk merealisasikan perubahan yang fundamental di propinsi Sumatera Barat pemerintahan daerah Sumatera Barat bersama DPRD Sumatera Barat melahirkan Peraturan daerah nomor  9 tahun 2000 tentang Pemerintahan Nagari. Kabupaten Pesisir Selatan memulai pengejawantahan dari Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2000 tersebut dengan Peraturan Daerah  Kabupaten Pesisir Selatan nomor 17 tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari.
Nagari Tapan secara nagari geneologis persekutuan hukum adat telah terbentuk 10 pemerintahan desa ketika berlakunya Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat nomor 9 tahun 2000 tentang Pemerintahan Nagari di tindak lanjuti dengan perda  Kabupaten nomor 17 tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari  menjadi Nagari Tapan secara geneologis satu nagari persekutuan hukum adat menjadi 10 Pemerintahan Nagari di lingkungan kecamatan Basa Ampek Balai kabupaten Pesisir Selatan.
Struktur pemerintahan nagari menurut Perda Nomor 9 tahun 2000 tentang Pemerintahan Nagari yaitu ; Wali Nagari, Badan Perwakilan Anak Nagari , Badan Permusyawaratan Adat dan Syarak serta Limbago Adat Nagari. Nagari Tapan nagari secara geneologis  dengan 10 pemerintahan nagari memutuskan dan memilih karakter tersendiri yaitu 10 pemerintahan nagari yang ada dibawah lingkungan kecamatan Basa Ampek Balai kabupaten Pesisir Selatan dengan satu Limbago Adat Nagari yaitu  Limbago Adat Nagari Tapan yang diwarisi secara turun temurun dalam geneologi adat dan nagari adat yang sudah hidup secara turun temurun dengan struktur adat Wali nagari dari 10 pemerintahan nagari, Badan Perwakilan Anak Nagari dari 10 pemerintahan nagari serta Badan Musyawarah Adat dan Syarak dari 10 pemerintahan nagari.
Perubahan undang undang pemerintahan daerah Undang undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah menjadi  Undang Undang nomor 32 tahun 2004 membawa pergantian  terhadap Peraturan Daerah Sumatera Barat nomor 9 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Nagari menjadi  Peraturan Daerah Sumatera Barat nomor 2 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari. Pergantian peraturan daerah propinsi tersebut diikuti pergantian Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 17 tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 8 tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari Sekarang Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan  Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari.
Pemekaran nagari yang diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat nomor 2 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari diatur dalam  Pasal 25; (1) Pemerintahan Nagari dapat dibentuk, dimekarkan, dihapus, dan atau digabung setelah memperhatikan aspek kepentingan masyarakat dan kondisi daerah dengan mengacu kepada kriteria tertentu, serta tidak merusak kelestarian adat / struktur adat pada kesatuan masyarakat dan wilayah hukum adat tersebut. (2) Tata cara dan kriteria pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan pemerintahan nagari serta pengalihan aset diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (3) Keberadaan KAN pada Pemerintahan Nagari yang dimekarkan, dihapus dan atau digabung diatur dengan Paraturan Daerah Kabupaten / Kota. Pasal 26 : Fungsi-fungsi pada pasal 25 dilakukan oleh Kerapatan Adat Nagari ( KAN) berdasarkan asas musyawarah dan mufakat menuruik alua jo patuik ( menurut alur dan patut ) sepanjang tidak bertentangan dengan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Dengan kata lain pemekaran dan penggabungan nagari dengan prasyarat yaitu;

  1. aspek kepentingan masyarakat dan kondisi daerah;
  2. tidak merusak kelestarian masyarakat adat/struiktur adat pada kesatuan mayarakat hukum adat dan wilayah masyarakat hukum adat.
  3. Dilaksanakan dengan musyawarah atau proses bajanjang naik batanggo turun.
  4. Dilakukan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) berdasarkan asas musyawarah dan mufakat menuruik alua jo patuik sepanjang tidak bertentangan dengan adat basandi syarak, syarak basandi kitabulah

Pemekaran nagari yang diatur di dalam pasal 25 dan pasal 26 peraturan daerah propinsi nomor 2 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari tersebut ditindaklanjuti didalam  Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 8 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari Pasal 3; (1) Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Pemerintahan Nagari dilakukan setelah memperhatikan asal usul dan atas prakarsa masyarakat Nagari berdasarkan musyawarah. (2) Pembentukan Pemerintahan Nagari baru atau Pemekaran Wilayah Pemerintahan Nagari yang sudah ada dari satu menjadi dua atau lebih dapat dilakukan setelah penyelenggaran Pemerintahan Nagari berjalan sedikitnya 5 (Lima) tahun. Yang dijelaskan dalam penjelasanya Bagi Pemerintahan Nagari yang telah melaksanakan pembentukan Pemerintahan Nagari, pembentukan atau pemekaran yang dimaksud dapat dilaksanakan setelah 5 (lima) Tahun berjalannya roda Pemerintahan Nagari dengan terpenuhinya ketentuan yang berlaku. (3) Tata cara Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Pemerintahan. Nagari diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Prasyarat prasyarat dalam pembentukan nagari atau pemekaran nagari diatur dalam Pasal 4; (1) Setiap Pemerintahan Nagari mempunyai batas-batas wilayah yang jelas. (2) Penentuan batas-batas wilayah Pemerintahan Nagari berdasarkan musyawarah dan kesepakatan masyarakat di Nagari dan atau unsur-unsur yang ada di Nagari. (3) Kesepakatan yang dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara. Pasal 5; Pembentukan Pemerintahan Nagari harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikuit ;

  1. Penduduk : Jumlah Penduduk untuk pembentukan Pemerintahan Nagari paling sedikit 2.500 Jiwa dan atau 600 Kepala Keluarga.
  2. Luas Wilayah : Memiliki batas-batas wilayah yang jelas.
  3. Sosial Budaya : Tetap terciptanya suasana kerukunan hidup bermasyarakat dan adat istiadat.
  4. Potensi Wilayah : Tersedianya sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam pengelolaan Pemerintahan Nagari dalam menunjang Pembangunan Nagari.
  5. Sarana dan prasarana: Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran kegiatan Pemerintahan Nagari.

Yang dijelaskan dalam penjelasannya Penentuan/penetapan batas wilayah Pemerintahan Nagari dengan mempedomani batas-batas yang sudah ada atau batas-batas baru yang disepakati secara musyawarah mufakat dari unsur Pemerintahan Nagari, kelembagaan yang ada dinagari dan unsur masyarakat serta Pemerintahan Nagari perbatasan. Apabila kesepakatan dengan musyawarah mufakat dimaksud tidak bisa tercapai, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menfasilitasi penyelesaian batas wilayah Pemerintahan Nagari. Apabila upaya fasilitasi penyelesaian/kesepakatan masalah batas wilayah Pemerintahan Nagari tersebut tidak juga bisa tercapai, maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan batas wilayah Pemerintahan Nagari yang bersangkutan dengan mempedomani fakta-fakta/dokumen yang ada. Kemudian Pembentukan atau Pemekaran Wilayah Pemerintahan Nagari harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan kecuali atas pertimbangan jarak dari Pusat Pemerintahan, letak secara geografis yang terpisah, pertimbangan asal usul dan kondisi sosial budaya, dsb, dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pemekaran wilayah Pemerintahan Nagari yang bersangkutan dengan jumlah penduduk paling sedikit 1500 jiwa, dan atau 400 KK. Pertimbangan yang dimaksud dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat adalah usulan perubahan status paling sedikit disetujui 2/3 (dua pertiga) dari masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Rangka mempercepat pemekaran pemerintahan di kabupaten Pesisir Selatan dilakukan perubahan perda pemerintahan nagari dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari yakni mempermudah prasyarat pemekaran pemerintahan nagari,  Pasal I;  Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 8 SERI E. 1), diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 Pembentukan Pemerintahan Nagari harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
  2. Penduduk : Untuk Pembentukan atau Pemekaran Wilayah Pemerintahan Nagari harus memenuhi persyaratan Jumlah Penduduk paling sedikit 2.500 jiwa dan/atau 500 Kepala Keluarga, kecuali atas pertimbangan faktor luas wilayah ( memiliki luas wilayah minimal 15 Km2 ), letak geografis yang terpisah, pertimbangan asal usul atau juga atas kondisi sosial budaya dapatdipertimbangkan untuk dilakukan pemekaran wilayah Pemerintahan Nagari yang bersangkutan dengan jumlah penduduk paling sedikit 1000 Jiwa, dan atau 200 KK.
  3. Luas Wilayah : dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat.
  4. Sosial Budaya : tetap terciptanya suasana kerukunan hidup bermasyarakat dan dalam pergaulan adat istiadat.
  5. Potensi Wilayah : tersedianya sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Nagari guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  6. Sarana dan Prasarana : tersedianya potensi guna penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelayanan publik oleh Pemerintahan Nagari.
  7. Wilayah Kerja : memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar kampung.
  8. Batas Nagari : dinyatakan dalam bentuk Peta Nagari yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Bahwa dengan perkembangan dan kemajuan daerah Kabupaten Pesisir Selatan, memberikan dampak akan kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Perkembangan dan kemajuan tersebut juga memberikan gambaran mengenai potensi Daerah, dukungan dan kemampuan untuk melaksanakan Otonomi Daerah. Serta adanya aspirasi anak nagari Tapan untuk pemekaran nagari dan pemekaran kecamatan. Kemudian, untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mengusulkan pemekaran nagari Tapan dengan cara pembentukan kecamatan serta dengan memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya, maka dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan  pemekaran dari kecamatan Basa Ampek Balai. Kedua Kecamatan ini terletak dalam satu nagari secara perseketuan hukum adatnya  yaitu nagari Tapan. Pemekaran kecamatan ini membawa konsekwensi bertambahnya pemekaran nagari Tapan.
Nama Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan didasari dari kata Ranah yang dalam bahasa lokal daerah Tapan wilayah atau kawasan rendah, Ampek berarti Empat, Hulu diambil dari kata Penghulu dan juga dapat berarti Hulu Sungai. Jadi Ranah Ampek Hulu Tapan dapat diartikan Wilayah yang didiami masyarakat hukum adat yang memiliki tatanan adat dibawah payung kepemimpinan empat orang penghulu suku. Ranah Ampek Hulu Tapan juga diartikan wilayah masayarakat hukum adat di empat aliran sungai.
Pembentukan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan tidak menjadikan pemecahan kesatuan masyarakat hukum adat yang telah ada dengan lembaga Kerapatan Adat Nagari Tapan yang mencakup Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan yang merupakan kecamatan induk dan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan sebagai kecamatan pemekaran.
Akibat dari pemekaran tersebut, kini nagari Tapan memiliki 2 (dua) kecamatan yang masing-masing terdiri dari 10 pemerintahan nagari, kecamatan yang pertama adalah Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) yang melingkupi pemerintahan  nagari-nagari antara lain :

  1. Nagari Bukit Buai102
  2. Nagari Ampang Tulak
  3. Nagari Riak Danau
  4. Nagari Batang Betung
  5. Nagari Pasar Bukit
  6. Nagari Batang Arak103
  7. Nagari Tanjung Pondok104
  8. Nagari Koto Anau
  9. Nagari Tapan
  10. Nagari daerah alarambak

 
Sedangkan kecamatan kedua adalah Kecamatan Ranah Ampek Hulu melingkupi nagari-nagari antara lain106 :

  1. Nagari Sungai Gambir Sako
  2. Nagari Limau Purut
  3. Nagari Talang Balarik
  4. Nagari Tebing Tinggi
  5. Nagari Binjai
  6. Nagari Kampung Tengah
  7. Nagari Simpang Gunung
  8. Nagari Kubu Lamo
  9. Nagari Talang Koto Pulai
  10. Nagari Sungai Pinang

Meskipun Tapan kini telah pecah menjadi 20 nagari, namun secara adat istiadat mereka tetap satu, hal ini dibuktikan dengan tetap dipertahankannya Kerapatan Adat Nagari Tapan sebagai satu-satunya KAN yang melingkupi 20 pemerintahan nagari yang baru dibentuk, sehingga pada dasarnya pemekaran Nagari Tapan menjadi 20 nagari hanya sebagai formalitas belaka dan untuk mempermudah proses administrasi di tingkat nagari/desa seperti pengurusan surat, KTP dan lain sebagainya.
Pemekaran kecamatan Basa Ampek Balai di kabupaten Pesisir Selatan secara sosiologis pada awalnya bertujuan untuk melakukan pemekaran kabupaten di Pesisir Selatan yaitu Kabupaten Ranah Indo Jati yang terdiri dari Kecamatan Basa Ampek Balai, Kecamatan Ranah Ampek di Ulu, Kecamatan Indropuro, Kecamatan Lunang dan Kecamatan Silaut. Pemekaran kecamatan juga membuat pemekaran pemerintahan nagari.
Lahirnya Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menimbulkan pergeseran paradigma di Sumatera Barat pemekaran nagari. Pemekaran nagari menjadi landasan landasan pokok untuk menambah dan meningkatkan dana APBN untuk nagari. Sebagaimana yang digelorakan oleh Irwan Prayitno selaku Gubernur Sumatera Barat dan didukung oleh LKAAM Sumatera Barat dan beberapa orang Senator anggota DPD dari Sumatera Barat sebagaimana yang beritakan oleh harian Padang Ekpres hari Selasa tanggal 11 Juli 2017.
Besaran dana untuk desa dan nagari di Indonesia akan bertambah dari tahun ini sebesar Rp 60 triliun menjadi Rp 120 triliun tahun 2018. Dengan peningkatan dua kali lipat tersebut, maka anggaran nagari-nagari di Sumbar yang sebelumnya baru Rp 796,5 miliar atau lebih kecil dibandingkan provinsi lainnya, juga akan bertambah seiring telah dilakukannya pemekaran ratusan nagari dari sebelumnya 928 nagari.
Anggota DPD RI asal Sumbar Nofi Chandra dan Leonardy Harmainy menyebutkan bahwa agar dana desa yang saat ini baru sebesar Rp 796,5 miliar menjadi lebih besar, maka langkah yang diambil adalah menjadi jorong sebagai nagari atau memekarkan nagari yang telah ada.
Keluarnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.  Dengan adanya peraturan tersebut, telah ada 302 nagari/ desa yang akan dimekarkan dan ditambah di 14 kabupaten/kota di Sumbar.  Saat ini, di antaranya sudah dilakukan upaya pemekaran sejumlah nagari di Sumbar. Di antaranya, di Kabupaten Solok yang memiliki 74 nagari, terdapat 26 nagari yang dimekarkan. Kemudian, di Sijunjung yang memiliki 60 nagari terdapat tiga nagari tambahan. Berikutnya di Padangpariaman dari 103 nagari, terdapat 43 nagari dimekarkan.
Lalu, Agam yang memiliki 82 nagari, memekarkan enam nagari dan penambahan 17 nagari. Untuk Agam, enam nagari yang direncanakan penambahan tersebut sudah dibahas peraturan bupati-nya (perbup) di bagian hukum pemkab. Sedangkan di Limapuluh Kota yang memiliki 79 nagari, sebanyak 34 nagari dimekarkan.
Selanjutnya, di Pasaman yang telah memiliki 37 nagari, akan melakukan pemekaran lebih dari 20 nagari dan penambahan lima nagari. Untuk 25 nagari yang direncanakan, telah dibahas pembuatan perbup. Di Mentawai yang memiliki 43 desa, akan melakukan pemekaran 41 desa.  Untuk 41 desa yang direncanakan tersebut, saat ini tengah diminta rekomendasi ke kementerian terkait. Begitu pula di Dharmasraya yang punya 52 nagari, akan memekarkan 12 nagari dan penambahan delapan nagari.
Untuk Solok Selatan yang memiliki 39 nagari, akan memekarkan sembilan nagari. Dari jumlah tersebut, delapan nagari yang direncanakan sudah dibahas perbupnya. Pasaman Barat yang memiliki 19 nagari, akan dimekarkan menjadi 77 nagari.  Selanjutnya Pesisir Selatan yang memiliki 182 nagari, akan menambah 32 nagari, Tanahdatar masih 75 nagari, Pariaman 55 desa dan Sawahlunto 27 desa.
Pemekaran nagari di propinsi Sumatera Barat yang tejadi sekarang adalah reaktualisasi nilai Undang Undang nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang telah memporak porandakan Nagari Adat Minangkabau dan Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat.
101 loc.Cit.hal. 90.
102 lihat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tentang Pemekaran Kecamatan
103  ibid
104 ibid
106  ibid
Bersambung ke Bag 10:

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img