Pemerintah Kota Payakumbuh merencanakan bakal memberikan efek jera kepada pelanggar Perda Nomor 15 Tahun 2011, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota ini. Tindakan pidana ringan (Tipiring) dengan sidang ditempat akan diberlakukan, Oktober mendatang. Pemko tak ingin, Perda tentang KTR itu, dinilai warga mandul, akibat masih banyaknya warga merokok di ruang publik yang dinyatakan bebas asap rokok.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh H. Benni Warlis, ketika rapat evaluasi Perda Nomor 15/2011 itu, di Balaikota Payakumbuh, Selasa (26/8), menyetujui, jika para pelanggar perda dimaksud diberikan efek jera, dengan Tipiring di tempat. Untuk itu, sekdako perintahkan SKPD terkait, untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. “Saya setuju, jika pelanggar Perda KTR diberi tindakan berupa Tipiring di tempat. Segera lakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Rapat evaluasi Perda Nomor 15/2011 tentang KTR itu, digelar Dinas Kesehatan Payakumbuh, menyusul desakan DPRD, agar eksekutif punya komitmen tinggi terhadap perda yang diterbitkan, termasuk dengan Perda KTR yang dinilai dewan kurang greget. Rapat dipimpin Kadis Kesehatan Elzadaswarman, SKM, MPPE, itu dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako, Yoherman, Kasatpol PP Fauzi Firdaus, dan pimpinan SKPD terkait lainnya.
Laporan Kadis Kesehatan Elzadaswarman, tindakan hukum sudah saatnya diberikan kepada pelanggar perda KTR ini. Pasalnya, di malam hari, sebagian keluarga dan tamu pasien yang datang berkunjung, bebas merokok di kawasan rumah sakit tersebut. Tidak hanya itu, di kantor-kantor pemerintah, sudah banyak pula pegawai yang bebas merokok. Padahal, rumah sakit dan kantor pemerintahan termasuk kawasan tanpa asap rokok.
“Wajar saja DPRD menyentil kita, jika SKPD terkait tidak memberikan tindakan keras terhadap warga dan PNS yang melanggar perda. Untuk itu, tak ada pilihan lain, kita (pemko, Red) harus berani melakukan sidang di tempat dengan pemberlakuan hukum berupa Tipiring. Apalagi sosialisasi Perda KTR sudah cukup lama diberikan,” tegas sekdako dan kadiskes.
Kadis Kesehatan Elzadaswarman, ketika dihubungi, Rabu (27/8), menginformasikan, tahap pertama, sepanjang September nanti, Tim Pengawas Perda Nomor 15/2011, bersama petugas Satpol PP akan turun ke lapangan, melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap Perda KTR. Sasaran kunjungan tempat-tempat pelayanan publik, seperti sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, sarana kegiatan olahraga, arena kegiatan anak, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Tapi, Oktober mendatang, pemberlakuan Tipiring tak akan ditunda lagi dan sudah harus jalan, tegasnya.
Terhadap PNS yang melanggar Perda KTR, sekdako juga perintahkan, agar pimpinan SKPD berani memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang melanggar Perda KTR. “Merokok bukan dilarang, tapi merokoklah di ruang yang udaranya terbuka dan tidak mengganggu kepentingan orang lain,” kata sekdako.