Lima Puluh Kota, beritasumbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) membutuhkan 8.827 orang untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu tahun 2024.
“Dari 1.261 TPS yang ada di Lima Puluh Kota, kita butuh 8.827 KPPS nantinya,” kata Ketua KPU Lima Puluh Kota Okto Rizaldi usai pembukaan koordinasi pembentukan KPPS bersama PPK dan PPS di kabupaten tersebut, Selasa (5/12).
Ia mengatakan rekrutmen anggota KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di masing-masing nagari (desa adat), dimana pengumuman pendaftaran akan disampaikan pada 11-15 Desember 2023.
Kemudian, masa pendaftaran selama 10 hari yang dimulai dari 11-20 Desember 2023, setelah itu seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 23 Desember 2023.
Setelah itu, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS diberi waktu tiga hari, mulai 23-25 Desember. Lalu hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan 29-30 Desember 2023.
“Bagi mereka yang lolos, akan ditetapkan sebagai anggota KPPS pada 24 Januari 2024,” katanya.
Ketua KPU Lima Lima Puluh Kota berpesan, karena proses rekrutmen KPPS adalah wewenang PPS, ia berpesan agar jajaran PPS agar mandiri dan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam menetapkan KPPS.
“Karena ini wewenang saudara, mari lakukan dengan prosesional tanpa ada tekanan dari manapun.” katanya.
Terakhir dia mengingatkan, mengingat intensitas jam kerja KPPS pada pemilu tahun 2024 cukup tinggi, pilihnya mereka yang dalam usia produktif dan kondisi fisik yang fit, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi pada 2019 tidak terulang lagi.
Keterangan Foto: Ketua KPU Lima Puluh Kota Okto Rizaldi membuka koordinasi pembentukan KPPS bersama PPK dan PPS di Hotel Mangkuto Payakumbuh, Selasa (5/12)
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lima Puluh Kota, Rozi Wan mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, SK KPU Nomor 1669, dan SK KPU Nomor 067 tahun 2023 berkaitan dengan perekrutan badan penyelenggara, mulai dari PPK sampai KPPS, maka pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.
“Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS,” katanya.
Adapun syarat-syarat pendaftaran KPPS diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berikutnya berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Terakhir tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (Di)