Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Lakukan pembegalan terhadap pengendara motor, dua warga Jorong Kampuang Tangah Nagari Talang maur Kecamatan Mungka diamankan polisi.
Dua pria yang berinisial TMP (34) dan KS (19) diduga telah melakukan pembegalan terhadap tiga orang korban di daerah Jorong Tanah Tingkah Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota.
Kejadian tindak pidana pencurian dan pemberatan yang sering disebut pembegalan ini terjadi pada Selasa 08/10/24 sore sekira jam 16.35 wib. Yang mana saat itu tidak orang yang menjadi korban pembegalan yaitu Daffa, Arviq dan Alya dalam perjalan di daerah Jorong Tanah Tingkah Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki.
Tiba tiba dua pelaku datang dan menghentikan mereka sembari merampas telepon genggam milik korban. Tidak hanya sampai disitu saja, pelaku juga memukul Arviq, serta membawa pelaku menjauh dari TKP. Ditengah jalan ketiga korban ditinggalkan saja oleh pelaku setelah 2 telepon genggam dan 1 unit sepeda motor matic korban dibawa kabur TPM dan KS.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suliki dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 27/ X / 2023/ SEK-SULIKI / POLRES 50 KOTA / POLDA SUMBAR, tanggal 08 Oktober 2024.
Pihak kepolisian melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Alhasil pada Senin 21/10/24 malam kedua pelaku berhasil diamankan di Jorong Kampuang Tangah Nagari Talang Maur kecamatan Mungka.
Penangkapan dua pelaku begal ini dibenarkan oleh Kasat reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Hendra SH.MH. Ya tim reskrim Polsek Suliki telah mengamankan dua orang diduga pelaku begal yang terjadi tanggal 08/10 lalu. Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Limapuluh Kota bersama barang bukti 2 buah handphone dan 1 unit sepeda motor matic milik korban yang juga dibawa kabur pelaku, terang AKP Hendra.