Bukittinggi, beritasumbar.com — DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna selama tiga hari berturut-turut dari tanggal 9 – 11 Agustus 2023. Paripurna bertempat di ruang sidang utama dewan ini, dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial.
Dua Wakil Ketua DPRD, Nur Asra dan Rusdi Nurman serta sejumlah anggota dewan, denga disaksikan para undangan, termasuk dari Forkopimda hadir di paripurna yang berlangsung khidmat tersebut.
Dalam agenda Paripurna pertama tanggal 9 Agustus 2023, DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama atas KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
Asril, dari Banggar DPRD dalam kesempatannya menyampaikan, bahwa RKPD kota Bukittinggi TA 2024 telah dilakukan sinkronisasi antara prioritas kota, prioritas kota, prioritas provinsi dan Nasional.
Sehingga kata dia, diharapkan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dapat mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan provinsi maupun nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
Disampaikan, pada 2024, RKPD Kota Bukittinggi dengan tema “Transformasi Sektor Ekonomi Unggulan yang Terintegrasi Inklusif dan Berkelanjutan”, maka belanja daerah diarahkan untuk pencapaian prioritas pembangunan Kota Bukittinggi untuk tahun 2024, yakni pada prioritas peningkatan ekonomi kerakyatan.
Selain itu, tambah Asril, juga pada prioritas pengembangan sektor pendidikan, prioritas pengembangan sektor kesehatan dan lingkungan, prioritas pengembangan kepariwisataan, seni budaya dan olahraga.prioritas peningkatan tata kelola pemerintahan, prioritas pengembangan sosial kemasyarakatan dan prioritas pengembangan sektor pertanian.
Maka dari itu, sebut Asril, berdasarkan hasil rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) bersama tim anggaran pemerintah daerah, SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, bahwa KUA-PPAS hasil pembahasan masih dalam posisi defisit dan SILPA tahun berjalan menunjukkan angka sebesar Rp200 miliar.
Menurut Asril, ini didefinisikan harus terus dilakukan kajian untuk maksimalisasi potensi pendapatan daerah atau kembali melakukan skala prioritas anggaran belanja.
Pada kesempatannya, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan bahwa, dalam Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 tentang potensi pendapatan Daerah pada RP KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 diperkirakan telah mengalami penurunan sebesar Rp24, 456 miliar.
Sebelumnya target pendapatan Rp751 miliar dan mengalami penurunan sebesar Rp24 miliar, sehingga pendapatan daerah di perubahan KUA PPAS menjadi Rp726 miliar.
Potensi penurunan pendapatan daerah tersebut yaitu, Pendapat Asli Daerah (PAD) target awal Rp160 miliar berkurang Rp24 miliar, sehingga menjadi Rp136 miliar.
Pendapatan transfer juga mengalami penurunan sebesar Rp126 juta dari Rp590, 505 miliar menjadi Rp590, 379 miliar.
Sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penurunan sebesar Rp126 juta, yang semula Rp556, 029 miliar menjadi Rp555, 903 miliar.
Penurunan tersebut bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat berupa pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BOKKB.
Untuk belanja di tahun 2023 yang semula Rp833 miliar bertambah menjadi Rp31 miliar, sehingga belanja menjadi Rp865 miliar.
Belanja tahun 2023 mengalami penambahan yakni, belanja operasional semula Rp722 miliar bertambah sebesar Rp20 miliar, sehingga menjadi Rp742 miliar.
Belanja modal semula Rp97 miliar bertambah Rp12 miliar sehingga menjadi Rp110 miliar. Belanja tak terduga berkurang Rp2, 304 miliar dari semula Rp5 miliar menjadi Rp2, 695 miliar.
Untuk belanja transfer yaitu belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi tidak mengalami perubahan, yaitu tetap sebesar Rp9, 450 miliar.
Pembiayaan netto semula Rp82 miliar terkoreksi sebesar Rp5 miliar sehingga menjadi Rp77 miliar.
Pembiayaan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Paripurna juga beragendakan atas nota penjelasan wali kota atas rancangan peraturan daerah kota Bukittinggi tentang penyelenggaraan kota layak anak dan pajak daerah dan retribusi daerah, Wako Erman memaparkan, kota layak anak adalah kota dengan sistim pembangunan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Menurut Erman lagi, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
“Kita sepakat bahwa anak adalah aset berharga bangsa dan masa depan kita, mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang kondusif, memenuhi gak haknya serta terlindungi dari berbagai ancaman dan kekerasan,” paparnya.
Disampaikan, rancangan Perda tentang kota layak anak, pemerintah ingin menegaskan komitmennya bahwa pemerintah melindungi hak-hak anak, termasuk gak atas pendidikan, kesehatan dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Terkait dengan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wako Erman mengutarakan, perlunya menyempurnakan pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Maka dari itu, sebut Wako Erman, pemerintah bersama DPR RI menyusun Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang disahkan pada tanggal 5 Januari 2022.
Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi diantara Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan jalan menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pemerintah yang memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota melalui Opsen PKB(Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dulunya adalah pajak provinsi beralih menjadi pajak kabupaten kota.
Untuk diketahui, Pajak dan Retribusi Daerah masih menjadi primadona bagi kita dalam meningkatkan PAD seiring dengan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Dengan lahirnya Peraturan Daerah diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penatausahaan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak dan wajib retribusi serta optimal pula daerah dalam penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Diharapkan pinta Wako Erman, Rancangan Peraturan Daerah ini dapat dibahas bersama dan diberikan masukan yang konstruktif sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi lebih sempurna.
Pada agenda peripurna DPRD Kota Bukittinggi tentang Pemandangan fraksi terhadap dua Ranperda, pertama Penyelenggaraan Kota Layak anak dan kedua Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi mendukungnya.
Dari Fraksi Gerindra dibacakan juru bicara, Sabirin Rahmat menyampaikan, Fraksi Gerindra mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam membuat Ranperda ini.
Fraksi Gerindra melihat Ranperda Kota Layak Anak merupakan upaya yang menjadikan kota Bukittinggi sebagai Rumah yang nyaman bagi anak-anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, Fraksi Gerindra menilai merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sedangkan Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Ibra Yaser mengatakan, anak adalah aset daerah yang harus dijaga dan dilindungi agar mereka tumbuh dengan baik karena merekalah yang akan melanjutkan estafeta pembangunan daerah kedepan.
Pada kesempatan itu, Fraksi PKS dalam pemandangannya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penghargaan yang diraih pada tahun 2020 dan 2021 sebagai kota Menuju Kota Layak Anak Kategori Madya.
Fraksi PKS ini juga menyampaikan agar semua bekerja sepenuh hati dengan menggunakan seluruh instrumen yang ada untuk pemenuhan hak anak agar kedepan mereka menjadi “Golden Generation” atau generasi emas bukan menjadi “lost generation” atau generasi yang hilang.
Selain itu, dalam pemandangan umum dari Fraksi Demokrat melalui, Erdison Nimli, Fraksi Demokrat mendorong pemerintah Kota Bukittinggi untuk memberikan perlindungan dan pencegahan kriminalitas.Eksploitasi serta pergaulan bebas terhadap anak.
Di sisi lain, pada pemandangan Fraksi Amanat Nasional Pembangunan dibacakan Dedi Fatria, mengutarakan bahwa, Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, bahwa kota layak anak sendiri merupakan mandat dari KPPA untuk Pemerintah Daerah, mencintai lingkungan tempat tinggal beserta fasilitas yang ramah pada anak.
Maka dari itu, Fraksi Amanat Pembangunan sangat mendukung dihantarkannya Ranperda kota layak anak ini.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar dalam pemandangannya, menyampaikan rasa senang dan gembira dengan dihantarkan dua Ranperda tersebut oleh pemerintah kota Bukittinggi.
Fraksi Golkar berharap dua Ranperda tersebut dapat bermanfaat untuk warga kota Bukittinggi.
Di Pemandangan Fraksi Nasdem PKB dibacakan Zulhamdi Nova Candra, menilai Ranperda tentang Kota Layak Anak, bahwa kota telah memberikan prioritas dan perhatian khusus pada hak-hak anak serta memenuhi kebutuhan fisik, psikologi, dan sosial anak secara maksimal.
Untuk itu, Fraksi Nasdem PKB memberi apresiasi setinggi-tingginya ke Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah berinisiatif untuk melaksanakan amanah dan peraturan itu dengan mengantarkan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kota layak anak.
Di Paripurna DPRD, Jumat (11/8/2023), jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi atas Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terkait tentang Kota Layak Anak (KLA), Wako Erman menyampaikan, KLA terdiri dari 24 indikator yang mencakup kelembagaan dan lima klaster.
Kata Wako Erman, enam klaster itu adalah, pertama kelembagaan yang terdiri atas tiga indikator, dua klaster hak sipil dan kebebasan yang terdiri atas tiga indikator, ketiga klaster lingkungan keluarga dan pengusaha alternatif, yang terdiri lima indikator, keempat klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan yang terdiri atas enam indikator, kelima klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya yang terdiri atas tiga indikator dan keenam klaster pelindungan khusu terdiri atas empat indikator.
Disampaikan Wako Erman, skema anggaran kedepan untuk mendukung terselenggaranya KLA di Bukittinggi yaitu, menyesuaikan dengan tupoksi OPD dimana anggaran tersebut tersedia di OPD terkait, tanpa menambah anggaran secara khusus.
Menurut Wako Erman lagi, forum atau wadah yang akan disiapkan untuk menampung anak untuk bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah yaitu forum anak yang terdapat di tingkat kelurahan, kecamatan dan kota.
Mengenai dengan penegakan Perda Kota Bukittinggi No. 11 tahun 2014 tentang perubahan Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok sangat penting karena merupakan salah satu indikator KLA yang berkontribusi kuat terhadap percepatan Bukittinggi menuju Kota Layak Anak. (adi)