27.1 C
Padang
Jumat, Mei 16, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Panwaslu Sawhlunto Tetapkan PPL Pilgub
P

Kategori -
- Advertisement -

Sawahlunto – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (8/8) telah menetapkan sebanyak 37 orang Panitia Pengawas Lapangan (PPL) untuk pemilihan gubernur.

Ketua Panwaslu setempat, Arlin Junaidi di Sawahlunto, Minggu, mengatakan, seluruh anggota PPL tersebut akan disebar untuk mengawasi seluruh tahapan pemilihan gubernur Sumbar tahun 2015 di setiap desa dan kelurahan yang ada.

“Secara kewenangan perekrutan mereka adalah domainnya Panitia Pengawas Kecamatan, saat ini kami masih menunggu salinan hasil pleno penetapan perekrutan tersebut, yang sudah dilaksanakan tahapannya sejak 1 Agustus 2015,” kata dia.

Terkait pengawasan pihaknya terhadap tahapan pemutakhiran data oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dia mengatakan, sejauh ini seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ditemukan unsur pelanggaran Pemilu.

Namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara melekat sembari menerbitkan rekomendasi apabila ditemukan masyarakat yang sudah memiliki hak untuk memilih, belum terdata secara baik dan benar sebagai pemilih.

“Sudah ada beberapa rekomendasi yang diterbitkan dan semuanya sudah dikoreksi kembali oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), tempat yang bersangkutan berdomisili,” katanya.

Menurut dia, dari hasil koordinasi dengan KPU Sawahlunto beserta jajarannya, pihaknya optimistis tahapan pemutakhiran data tersebut bisa tuntas hingga 18 Agustus 2015.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Barangin, Ruhyat mengatakan, sejauh ini proses pemutakhiran data di wilayah kecamatan itu sudah mencapai angka di atas 75 persen.

Menurutnya, kendala yang sering dihadapi pihaknya adalah objek pendataan sedang tidak berada ditempat dan harus didatangi secara berulang oleh pihak PPS di jajarannya.

Selain itu, lanjutnya, tidak sinkronnya data kependudukan juga sering ditemukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP tidak sama dengan data dalam Model A-KWK yang menjadi acuan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

“Namun secara umum semuanya bisa diatasi dan proses pencocokan serta penelitian data pemilih, bisa dituntaskan dalam sisa waktu hingga berakhirnya tahapan ini,” kata dia.

 

Sumber: Antara/Oleh Junisman
- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img