Painan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat setempat untuk tidak menyambut bulan suci Ramadhan 1436 Hijriyah dengan kebiasaan yang salah.
“Sebagian masyarakat kita menyalahartikan kegiatan “balimau” dan itu sudah menjadi kebiasaan,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Pesisir Selatan, Alimuddin di Painan, Senin.
Ia menjelaskan kegiatan “balimau” kalau dilihat dari hukum agama adalah “mubah”, dikerjakan boleh, tidak dikerjakan tidak apa-apa, tapi kalau “balimau” dengan cara mandi bersama-sama di satu tempat itu salah.
“Sekarang kegiatan “balimau” disalahartikan dan kegiatan yang menodai kesucian bulan Ramadhan,” katanya.
Ia mengatakan balimau” yang salah itu bahkan dilaksanakan oleh ribuan orang,” katanya.
Tradisi “balimau” yang sebenarnya adalah kegiatan yang digelar oleh ninik mamak (tetua adat) dengan mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk silaturrahmi dan dilaksanakan sehari sebelum masuknya bulan suci Ramadhan.
“Dalam kegiatan itu ada ceramah agama yang berisikan tata cara berpuasa, larangan-larangan serta pelaksanaan puasa,” jelasnya.
Setelah kegiatan ceramah selesai kegiatan dilanjutkan dengan makan dan berdoa bersama. Setelah itu masing- masing peserta saling maaf-memaafkan.
Di penghujung acara pihak perempuan dari tetua adat “Bundo Kanduang” menyiapkan air wangi-wangian dari kembang di tempat-tempat yang disediakan dan diperuntukan bagi peserta acara.
Masing-masing peserta menggunakan air itu untuk membasuh rambut sampai ke wajah.
“Itulah bentuk suka cita masyarakat Minangkabau, Pesisir Selatan menyambut bulan suci Ramadhan dan kegiatan itu masih berlangsung sampai sekarang,” katanya.
Namun hal itu berbeda dengan yang dilakukan sebagian kalangan, dimana sehari sebelum masuknya bulan puasa, mereka menuju sungai dengan niat untuk “balimau” dan mandi bersama di sana, sepemandian antara laki-laki dan perempuan.
Menurutnya kegiatan “balimau” yang salah itu sudah berlangsung sejak sepuluh tahun terakhir.
Ia mengajak orang tua dan tokoh masyarakat untuk kembali menata ulang kegiatan yang awalnya bertujuan baik menjadi kegiatan yang salah dan tidak bernilai guna.
Salah seorang warga setempat, Ikam (39) mengakui kegiatan “balimau” yang salah itu menjadi sebuah kegiatan tahunan yang diminati oleh sebagian masyarakat dari anak-anak sampai dewasa.
“Kegiatan itu sudah menjadi kebiasaan dan tidak akan bisa dirubah begitu saja, harus ada campur tangan semua pihak,” katanya.
Warga lainnya, Ben (20) mengatakan ia setiap tahunnya ikut serta merayakan kegiatan “balimau” dengan berkunjung ke salah satu sungai di kabupaten itu.
“Saya sudah tiga tahun rutin mengikuti acara ini dan saya sangat senang,” katanya.
[Ant]