Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh, siap membantu PT KAI (Kereta Api Indonesia) dalam menertibkan asetnya di kota ini. Hanya saja, cara yang dilakukan PT KAI saat melakukan penertiban asetnya ke Payakumbuh, Kamis (11/4) lalu, dinilai kurang elegan. Sekdako Payakumbuh Ir. H. Benni Warlis, MM, sangat terkejut, ketika tim penertiban aset PT KAI Divre II Sumbar, tanpa ada pemberitahuan kepada Pemko Payakumbuh, sudah menyegel Kantor Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, dengan membuat tulisan merah pada dinding bangunan kantor, tidak ada izin atau bangunan liar.
Menurut Sekdako, di Payakumbuh, Sabtu (13/4), pemko belum pernah menerima surat dari PT KAI Divre II Sumbar, soal kantor kelurahan yang diakui berada di atas tanah milik PT KAI itu. Bangunan itu, katanya, dibangun dengan dana swadaya masyarakat tahun 1995. Hanya saja, surat perjanjian pemko dengan PT KAI, soal bangunan tersebut tak ditemui hingga sekarang.
Camat Payakumbuh Barat Edvidel, S.IP, dikatakan sekdako sudah menemui pejabat PT KAI Divre II di Bukittinggi, Kamis (11/4). Setelah dilakukan musyawarah, kedua pihak berjanji akan menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Malahan, untuk menentukan hak sewa atas tanah yang ditempati bangunan kantor kelurahan, sudah dilakukan pengukurannya oleh PT KAI, Jum’at (12/4). ”Kalau harus dikeluarkan hak sewanya, kita akan anggarkan dalam APBD,” ucap sekdako.
Terhadap 31 ruko di kawasan stasiun eks Stasiun Kereta Api Parit Rantang, yang diklaim PT KAI belum membayar hak sewa atas tanah oleh pengembangnya, sekdako berharap, agar pihak pengembang menuntaskan persoalan tersebut sesegeranya dengan PT KAI. ”Kita juga tak ingin pedagang yang sudah menempati ruko dan sudah membayar kewajibannya kepada pengembang sampai dirugikan,” tegasnya.
Ketika Tim Penertiban Aset PT KAI Divre II Sumbar, mendatangi kantor kelurahan, tim dibekali dengan Surat VP Divisi Regional II Sumbar, Nomor JB.310/IV/14/DIVRE II SB-2013, tanggal 9 April 2013. tentang pemberitahuan penertiban bangunan liar di atas tanah milik PT KAI (Persero), yang dialamatkan kepada Kepala Kelurahan Parit Rantang, dan ditandatangani Heru Isnadi.
Dalam surat tersebut, ditulis dasar penertiban aset PT KAI, masing-masing Surat KPK Nomor R-1027.H/01-12/03/2009, tanggal 27 Maret 2009, perihal tindak lanjut penertiban barang milik Negara. Surat Edaran Meneg BUMN Nomor SE-09/MBU/2008, tanggal 23 Mei 2008, tentang penertiban asset BUMN dan surat edaran Meneg BUMN No. Se-09/MBU/2099, tanggal 25 Mei 2009, tentang penertiban asset BUMN.
Kemudian, dilanjutkan dengan Instruksi Direksi PT KAI Nomor 18/JB.301/KA-2010, tanggal 27 Mei tentang penertiban asset tanah dan bangunan milik PT KAI (Persero). Keputusan VP Divisi Regional II Sumbar No. KU.307/I/02/Divre II SB-2013, tanggal 21 Januari 2013, tentang pembentukan tim penertiban asset tanah dan bangunan di lingkungan Divisi Regional II( Sumbar PT KAI.
Harusnya, jelas Sekdako Benni Warlis, berdasarkan surat KPK, Meneg BUMN dan Direksi PT KAI tiga tahun lalu itu, sejak itu Divisi Regional II PT KAI Sumbar, menyurati Pemko Payakumbuh, untuk meminta hak sewa atas tanah milik PT KAI yang digunakan pemko buat kantor pemerintahan kelurahan, termasuk rumah dinas kediaman Ketua DPRD Payakumbuh. “Tapi, sudahlah, kita akan ikut membantu PT KAI dalam menyelesaikan asetnya di kota ini,” sebut Benni. (red)