Mentawai, Persoalan utama di Mentawai, bukan kondisi tidak tersedianya kapal dengan efektif. Namun, bagaimana mengoptimalkan kapal yang sudah ada. Apalagi, persoalan kelangkaan BBM masih menjadi fakor kendala utama di daerah. Hal ini dibahas dalam Pelaksanaan rapat rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Mentawai tahun 2015 ternyata tidak membutuhkan waktu cukup lama.
Seperti yang pernah disampaikan wakil ketua DPRD Mentawai Nikanor Saguruk, beberapa waktu lalu, di mana pelaksanaan RAPBD Mentawai akan berlangsung selama dua minggu.Ternyata pembahasan RAPBD tersebut hanya memakan waktu sekitar 10 hari saja. Pelaksanaan RAPBD tersebut, dimulai pada Selasa (9/11) dan berakhir Jumat (19/12).
Dalam pembahasan RAPBD tersebut, sempat terjadi perbedaan pandangan antara 3 fraksi, yakni fraksi Golkar, Hadem, dan Nasdem dengan sekretariat. Perbedaan pandangan tersebut, berkaitan dengan pengadaan transportasi kapal bupati Mentawai yang menelan anggaran Rp 8,7 miliar.
Ketua komisi C DPRD Mentawai, Jakob Saguruk, Minggu (21/12) mengatakan, pada prinsipnya menyetujui pengadaan kapal tersebut. Namun, dikatakan Jakob, pemkab perlu melakukan kajian yang rasional dan peninjauan urgensi. Di mana, kapal milik pemkab sendiri belum dilakukan akomodir dengan baik.
“Persoalan utama di Mentawai, bukan kondisi tidak tersedianya kapal dengan efektif. Namun, bagaimana mengoptimalkan kapal yang sudah ada. Apalagi, persoalan kelangkaan BBM masih menjadi fakor kendala utama di daerah kita,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Jakob, sisi yang paling urgen saat ini adalah bagaimana mengupayakan pemberian subsidi kepada kapal-kapal milik BUMN dan Pelni untuk kepentingan publik atau masyarakat.
“Pemkab lebih baik menstabilkan terlebih dahulu transportasi laut, dengan memberikan subsidi kepada kapal-kapal BUMN, seperti kapal Sabuk Nusantara, dan PT. ASDP, bukan kepada kapal-kapal swasta,” ulasnya.
Sementara itu, anggota komisi C DPRD Mentawai, Maralus Sagari mengatakan, pelaksanaan RAPBD tahun 2015 masih mengacu pada aturan lama.
Terkait, bidang yang dibahas dalam komisi C tersebut, memiliki beberapa rincian anggaran yang ditolak oleh DPRD di antaranya, anggaran pembangunan rumah dinas pejabat sebesar Rp 2,7 miliar, dana pembuatan alun-alun senilai Rp 2,5 miliar dan pengadaan kapal bupati senilai Rp 8,7 miliar.
Menurutnya, terjadinya perubahan undang-undang belum mempengaruhi kebijakan-kebijakan. Namun, menurut dia, jika memang aturan-aturan itu memiliki turunan yang jelas, barangkali akan dilakukan perubahan. “Saat ini, kami masih mengacu pada aturan yang ada,” ujarnya. (***)