31 C
Padang
Minggu, Februari 16, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Kuasa Hukum Felicia Miesvari Wijaya Desak Polres Metro Bekasi Tahan Tersangka SY
K

Kategori -
- Advertisement -

Bekasi,-Proses hukum dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga atas tersangka Subangkit Yoswat (SY)terus bergulir di Polres Metro Bekasi. Kamis 23/2/23 pemeriksaan tersangka SY terhadap tindak kekerasan yang dilakukannya kepada Felicia Miesvari Wijaya yang tidak lain istrinya kembali di laksanakan.

Atas akan dilakukannya pemeriksaan oleh tim penyidik Polres metro Bekasi tersebut Agustinus Nahak, SH, MH sebagai kuasa hukum dari Felicia Miesvari Wijaya (korban) meminta setelah pemeriksaan agar Kapolres Resor Metro Bekasi Kota menahan tersangka.

Kita minta setelah tersangka Subangkit Yoswat diperiksa agar langsung ditahan, hal ini untuk memudahkan proses hukum selanjutnya dan agar tidak menghilangkan barang bukti. “Ujar Agustinus Nahak kepada awak media melalui sambungan telepon, Rabu (22/2/2023) malam kemaren.

Namun usai penyidikan pada Kamis 23/2/23 tersebut tersangka tidak ditahan. Agustinus Nahak SH.MH sangat menyayangkan tidak ditahannya tersangka. Hal ini disampaikan Pengacara Felicia Miesvari Wijaya kepada redaksi media ini pada Sabtu 25/2 siang via apk whatsaap. Pengacara Felicia tersebut terus desak pihak kepolisian untuk segera menahan tersangka. hal ini untuk memudahkan penahanan lebih lanjut, ujar Agustinus Nahak.

Sejak tanggal 1 November 2022 lalu telah dimulai penyidikan kekerasan fisik dan atau kekerasan piskis dalam rumah tangga dimaksud dalam pasal rumah tangga dimaksud dalam pasal 44 atau pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) oleh pihak Polres Metro Bekasi. Pihak Felicia Miesvari Wijaya bersama kuasa Hukumnya memasukan laporan dugaan KDRT ini pada Bulan Maret 2022 lalu

Hal ini diperkuat bahwa Felicia Miesvari Wijaya (korban) sejak tahun 2018 mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Subangkit Yoswat (Tersangka sekaligus suami korban) baik berbentuk verbal maupun fisik. Mencaci maki dengan menyebut nama-nama binatang termasuk mencederai fisik. “Tegas Agustinus Nahak kepada media ini pada Rabu Malam.(tim)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img