29 C
Padang
Kamis, Mei 22, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

KPU Padang Laksanakan Rekapitulasi Suara 17 Desember
K

Kategori -
- Advertisement -

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan melakukan rekapitulasi hasil pilkada pada Kamis (17/12) setelah rekapitulasi tingkat kecematan selesai.

“Rekapitulasi suara itu akan dihadiri seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kota Padang, Panwaslu, saksi dari tim sukses kedua pasangan calon gubernur Sumbar, kepolisian serta pemerintah daerah,” kata Ketua KPU Padang M Sawati di Padang, Selasa.

Ia mengatakan keputusan jadwal kegiatan rekapitulasi di tingkat KPU setempat pada Kamis (17/12) tersebut telah berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan pada Senin (14/12).

“Dalam kegiatan itu akan diperoleh angka pasti dari partisipasi pemilih Kota Padang pada Pilkada 9 Desember, termasuk hasil pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang dilaksanakan pada Minggu (13/12),” katanya.

KPU Padang melaksanakan PSU di dua TPS yaitu TPS 17 Koto Panjang, Kelurahan Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah dan TPS 5 Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo karena adanya pemilih yang terdaftar di TPS berbeda dengan yang tertera di formulir C6 serta ada warga yang tidak menerima C6 dan tidak terdaftar di DPT tersebut.

Untuk saat ini, berdasarkan pantauan partisipasi pemilih di Kota Padang sebesar 50 hingga 60 persen atau kurang dari target 77,5 persen, namun angka pasti akan diperoleh dalam kegiatan rekapitulasi suara tersebut.

Sementara Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Mardi mengatakan meskipun pemilihan gubernur telah selesai dilaksanakan, namun pasangan calon pemenang baru akan dilantik pada Juni 2016, jika tidak terjadi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelantikan gubernur atau wakil gubernur di luar jadwal KPU, saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun mekanisme pelantikan,” katanya.

Ia mengatakan terdapat dua pilihan tempat pelantikan yaitu di istana atau di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga kemungkinan besar pelantikan tersebut tidak dalam rapat paripurna DPRD Sumbar seperti biasa.

Proses pelantikan gubernur dimulai dengan pengusulan Surat Keputusan (SK) oleh DPRD Sumbar pada Kemendagri berdasarkan hasil rapat pleno penghitungan manual KPU.

“Pengusulan SK diperkirakan sudah dapat dilakukan pada Maret, dengan catatan tidak ada gugatan,” ujarnya. (Ant/Oleh Altas Maulana)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img