24.8 C
Padang
Senin, Desember 9, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

KPI Diminta Tertibkan TV yang Marak Siarkan Kampanye Politik
K

Kategori -
- Advertisement -

Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersikap tegas terhadap televisi yang sudah marak menyiarkan tayangan berbau promosi politik dari para ketua umum partai, calon presiden dan calon legislator.

Hal tersebut disampaikan Koordinator KIDP Eko Maryadi yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia serta Pokja KIDP untuk Pemantauan Media Menjelang Pemilu Roy Thaniago, melalui siaran pers yang diterima ranahberita.com, Jumat (29/11/2013).

Menurut Eko, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, KPI adalah pengawas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu. “Undang-undang yang sama mengatur bahwa iklan kampanye hanya bisa ditayangkan pada Maret tahun depan, atau tiga pekan sebelum hari pemungutan suara (Pasal 83 ayat 2).”

Namun, faktanya, meski Pemilihan Umum April 2014 masih enam bulan lagi, televisi sudah disesaki dengan tayangan berbau promosi politik. “Semua konten tersebut mewujud dalam bentuk iklan, iklan terselubung, program tayangan, hingga pemberitaan,” demikian KIDP.

Yang lebih memprihatinkan, menurut KIDP, iklan-iklan kampanye ini marak di lembaga penyiaran yang pemiliknya merupakan pemimpin partai politik dan calon presiden/wakil presiden—pihak yang seharusnya paling memahami filosofi media massa dan prinsip negara demokrasi.

Pedoman Perilaku dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) juga sudah mengatur pentingnya independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran. Lebih jauh, Pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran menegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.

Berdasarkan itu maka sudah seharusnya KPI bersikap tegas. Lembaga negara ini wajib mengingatkan semua lembaga penyiaran untuk mematuhi UU Pemilu dan P3SPS dalam masa-masa menjelang Pemilihan Umum ini. “Bahkan, KPI perlu memberikan sanksi hukum kepada mereka yang abai terhadap aturan yang berlaku,” kata Eko.

KIDP yang merupakan koalisi berbagai organisasi siap mendukung KPI untuk tegas dalam menegakkan hukum dan membela kepentingan publik. KIDP mengharapkan agar KPI tidak lambat dalam bekerja. KPI harus berani keluar dari keterjebakkan wilayah teknis untuk kemudian masuk dalam wilayah penafsiran filosofi UU atau peraturan yang meliputinya.

KIDP juga menyerukan kepada semua lembaga penyiaran—termasuk lembaga penyiaran publik TVRI—agar menghormati kepentingan publik dan bersikap dewasa dalam menghadapi pesta demokrasi ini. Sikap independen dan non-partisan dituntut menjadi prinsip yang dipegang teguh oleh semua lembaga penyiaran. Publik luas juga diperlukan keterlibatannya untuk turut mengawasi media dan melaporkan segala indikasi pelanggaran melalui saluran yang ada seperti KPI dan Dewan Pers.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img