27 C
Padang
Selasa, Oktober 15, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

“KEMENTRIAN ESDM HARUS MEMBUKA AKSES DATA BAGI MASYARAKAT TERKAIT GEOTHERMAL”

Kategori -
- Advertisement -

Padang,BeritaSumbar.com,-LBH Padang sebelumnya telah mengajukan surat permohonan data dan dokumen yang diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan surat Nomor 142/SK-E/LBH-PDG/XI/2018 tertanggal 12 November 2018. Dalam suratnya, LBH Padang meminta dokumen dan data terkait pembangunan geotermal di Gunung Talang-Bukit Kili. Adapun dokumen dan data yang dimintakan adalah sebagai berikut :
1.Persetujuan masyarakat di wilayah kerja Panas Bumi Projek Geotermal diatas lahan 27.000 Ha yang telah ditetapkan oleh Kementrian ESDM. Berdasarkan informasi yang kami terima terdapat 22 Nagari yang ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi Gunung Talang-Bukit Kili;
2.Laporan Evaluasi Geotermal yang bermasalah di beberapa wilayah seperti Lahedong, Lebong, Mataloko dan Slamet serta tempat lainnya yang menjelaskan permasalahan yang terjadi, penanggulangan masalah dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat saat kejadian dan pasca kejadian;
3.Dokumen hukum yang merujuk bahwa PT. Hitay Daya Energi hanya memanfaatkan lahan sebanyak 20 HA saja tanpa mengganggu wilayah lainnya diatas lahan 27.000 HA dan titik kordinat lokasinya 20 HA yang akan dimanfaatkan tersebut.
Namun permintaan data dan dokumen hingga saat ini tidak direspons oleh Menteri ESDM hingga saat ini. Sehingga LBH Padang mengajukan keberatan kepada Menteri ESDM. Dalam suratnya Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan “hak untuk memperoleh informasi dan data merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”. Oleh sebab itu, kami mengajukan keberatan atas tidak ditanggapinya permintaan data dan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah diajukan LBH Padang sebulan yang lalu. Masyarakat berhak untuk mendapatkan data dan informasi yang berimbang, agar masyarakat dapat mengambil keputusan untuk menerima atau menolak proyek pembangunan secara sadar dan tanpa tekanan” hal ini sekaligus merespon tindakan PT Hitay Daya Energi yang mencoba menggiring “pandangan baik” mengenai Geothermal dengan memfasilitasi kunjungan beberapa perwakilan masyarakat Batubajanjang ke Desa Margamukti Pengalengan, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.
Padahal Pemerintah juga harus fair untuk mengungkap bahwa benar ada project geothermal yang tidak begitu berhasil hingga berdampak pada lingkungan dan pertanian masyarakat seperti dampak yang dirasakan oleh 11 desa akibat geothermal di Desa Mataloko Kecamatan Golewa, Kupang, tercemarnya air bersih di kawasan Gunung Slamet, Longsor dan yang terjadi di Lebong dan lokasi-lokasi pengeboran lainnya.
Lebih lanjut Wendra Rona Putra menjelaskan bahwa data dan dokumen ini akan dipergunakan oleh LBH Padang yang merupakan pendamping masyarakat Salingka Gunung Talang untuk meluruskan beberapa informasi yang telah diterima oleh masyarakat namun tidak ada penjelasan yang akurat, transparans dan akuntabel dari pemerintahan. Semestinya tanpa diminta oleh LBH Padang, ESDM mesti memberikan data dan dokumen diatas kepada publik karena publik berhak tahu tentang pembangunan geotermal. Bukan malah sebaliknya yang saat ini, mempersulit kesediaan dokumen dan data yang telah diajukan. Idealnya, ESDM sesegera mungkin memberikan data dan dokumen agar konflik yang terjadi tidak kisruh berkepanjangan.

SIARAN PERS
Nomor :18/S.Pers/LBH-PDG/XII/2018

Hormat Kami
LBH Padang

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img