BeritaSumbar.com – Kementerian Hukum dan HAM tengah mengurus status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Meski telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia, mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu tetap mendapat perlindungan dari pemerintah Indonesia.
“Soal kewarganegaraan Arcandra sedang kami urus mekanismenya. Bisa dengan pasal 20 karena prinsip UU Kewarganegaraan, pertama tidak ada seorang warganegara pun yang stateless, kedua perlindungan maksimum, Arcandra pernah jadi warga Indonesia jadi kita harus lindungi,” kata Dirjen AHU Freddy Haris usai upacara Kemerdekaan RI Ke-71 di kantor Kemenkumham, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2016).
Freddy menjelaskan meski tidak memiliki status kewarganegaraan di Indonesia, Arcandra tidak dikenakan sanksi. Arcandra akan masuk rumah detensi milik Imigrasi.
“Enggak, artinya gini istrinya kan orang Indonesia, Stateless dalam arti kata sebenarnya negara harus melindungi bukan detensi, karena dia enggak melanggar aturan apapun kecuali kalau dia masuk tanpa izin, melanggar aturan, segala macam dilanggar sama pak Arcandra,” paparnya.
Sesuai UU Kewarganegaraan kata Freddy negara akan memberikan perlindungan maksimum. Terlebih Arcandra merupakan putra bangsa Indonesia.
“Perlindungan maksimum artinya lindungi secara maksimum bukan dimasukkin ke penjara. Itu khususnya untuk eks WNI yang kehilangan,” pungkasnya.
(ed/erd)