Kementerian Agama (Kemenag) telah membatalkan rencana pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur sehingga lembaga pendidikan keagamaan ini bisa kembali beroperasi seperti sedia kala.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang saat ini ditugasi Presiden Joko Widodo sebagai Ad Interm Menteri Agama dalam keterangan resminya, Senin, (11/07/2022) lalu, dikutip dari Inews.
Dengan sikap ini, Muhadjir berharap para santri Shiddiqiyah tidak khawatir terhadap kepastian status yang tengah belajar di Ponpes itu.
“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya. Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ujar dia.
Sebagaimana diinfokan sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Shiddiqiyah Jombang karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono pekan lalu.
Diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2017 lalu, di mana sejumlah santriwati mengaku mendapat kekerasan seksual dari MSAT. Sejumlah santriwati itu lalu melaporkan kasus tersebut pada 2018.
Hanya, karena dianggap kurang bukti, pada 2019 Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Kemudian, pada 29 Oktober 2019 lalu, seorang santriwati yang mengaku dari Ponpes Shiddiqiyah kembali mendatangi Mapolres Jombang. Kedatangannya kali ini untuk melaporkan MSAT pada polisi atas perlakuannya yang dianggap kelewat batas. Sehingga, MSAT ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Polda Jatim tiba-tiba menarik dan mengambil alih penyidikan kasus ini Pada Januari 2020 lalu. Kendati telah ditangani oleh Polda Jatim, MSAT tak pernah memenuhi panggilan di kantor polisi.
Setelah melalui sejumlah proses, berkas perkara kasus pencabulan MSAT sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Sebab itu, Polda Jatim berupaya melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara ke jaksa penuntut umum.
Hanya, MSAT sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan polisi. Polisi pun memasukan MSAT ke dalam DPO sejak 13 Januari 2022.
Hingga Kamis (7/72022) lalu, Ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob dikerahkan untuk mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menjemput paksa MSAT.
Sumber: Akurat.co
