Padang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Sugiyono mengatakan tiga kasus korusi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK dan BPKP.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar terhadap tiga kasus yang statusnya berada di tingkat penyidikan itu,” kata Sugiyono usai melakukan pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), di Padang, Senin.
Tiga kasus itu adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Cabang Utama Bank Nagari Padang, dugaan korupsi di tubuh Sekretariat Pemerintahan Kota (Pemkot) Solok 2008, dan dugaan korupsi pembangunan kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol (IB) Padang.
Ia mengatakan, pihaknya pun menginginkan agar kasus itu segera tuntas. Hanya saja pemrosesannnya tersangkut di penghitungan kerugian negara.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan lembaga yang benarkan melakukan penghitungan kerugian negara itu,” katanya.
Saat ditanyai tentang pemrosesannya, ia mengatakan untuk kasus IAIN Kejati Smbar telah memeriksa sebanyak 40 saksi, dengan dua tersangka.
Sedangkan kasus korupsi Cabang Utama Bank Nagari Padang, hingga saat ini terdapat empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kejati juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,46 miliar, terkait kasus itu.
Sedangkan untuk korupsi Pemkot Solok, ia mengatakan pihak penyidik pidana khusus telah mengantongi nama calon tersangka. Hanya saja belum untuk dipublikasikan.
“Ketiga kasus itu saat ini menunggu perhintungan kerugian keuangan negaranya,” katanya.
Penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Cabang Utama Bank Nagari Padang itu, telah dilakukan sejak Januari 2015.
Sedangkan dugaan korupsi Sekretariat Pemerintahan Kota (Pemkot) Solok 2008, penyidikan juga telah dimulai sejak Januari 2015. Terdapat tiga dana yang diduga bermasalah dalam perkara itu yaitu perjalanan dinas luar daerah fiktif, biaya rumah tangga kepala daerah, dan honor pengelolaan dan pengendalian keuangan daerah tahun anggaran 2008.
Dalam kasus itu telah diperiksa sejumlah saksi, beberapa di antaranya adalah Bupati Solok Syamsu Rahim, yang diperiksa selama tujuh jam dengan 15 pertanyaan pokok, di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, pada 15 Januari 2015. Ia diperiksa sebagai saksi karena pada saat kasus terjadi 2008, menjabat sebagai wali Kota Solok.
Selain Syamsu Rahim, Wali Kota Solok Irzal Ilyas juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 10 Februari, dengan 15 pertanyaan pokok. Ia pada 2008 menjabat sebagai Wakil Walikota Solok.
Untuk dugaan korupsi pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, dua nama telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2015. (Ant/Oleh Agung Pambudi)