Payakumbuh – Kejaksaan Negeri Payakumbuh tetapkan salah seorang Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Payakumbuh menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara pada proyek pembangunan Trotoar dan drainase di jalan Tan Malaka tahun anggaran 2014.
Dalam pemeriksaan Ketiga, Rabu (16/11), sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek yang bernilai Rp948.562.000 itu ZA terlihat didampingi Penasehat Hukumnya.
Sebelumnya, tersangka Za dan sejumlah saksi lainnya, termasuk pihak pelaksana Kegiatan CV. Dinamo juga telah menjalani pemeriksaan. Dalam rangkaian pemeriksaan itu pihak pengak hukum baru menetapkan satu orang tersangka.
“ Memang tadi kita kembali memanggil tersangka ZA untuk menjalani pemeriksaan terkait Jabatannya sebagai PPK dalam Proyek Trotoar dan Drainase di Jalan Tan Malaka Tahun Anggaan 2014. Ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober lalu. Ia diperiksa terkait jabatan, pelaksanaan dan perencanaan, pengawasan serta mekanisme pekerjaan. Termasuk proses pencairan pembayaran. Kita belum melakukan penahahan karena yang bersangkutan cukup kooperatif”. Sebut Kajari Payakumbuh, Hasbih melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri, Andhika P. Shandy, kepada Wartawan.
Andhika menambahkan, pemeriksaan terhadap ZA sempat tertunda pada 8 November 2016 lalu karna yidak di dampingi penasehat hukumnya. Andhika menerangkan, didalam Pasal 56 KUHAP, tersangka dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun wajib didampingi oleh Penasehat Hukum. Pada pemeriksaan kedua juga mengalami keterlambatan dikarenakan penasehat hukum tidak dapat hadir pada waktu yang sudah ditentukan.
“Kita akan lihat fakta fakta yang ada serta dengan alat bukti yang cukup untuk kembali menetapkan tersangka. Untuk saat ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Andhika.
Menggunakan kendaraan dinas, ZA terlihat meninggalkan kantor kejaksaan yang beralamat jalan Soekarno -Hatta, Koto Nan Ompek, usai menjalani pemeriksaan.