29 C
Padang
Kamis, Oktober 10, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Kadisduk Capil Se-Sumbar Bahas Pelayanan di Payakumbuh
K

Kategori -
- Advertisement -

Kepala-kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari 19 kota dan kabupaten di Sumatera Barat, hadir di Payakumbuh, Jum’at (16/5). Mereka membahas dan mendiskusikan Undang-undang No. 24 Tahun 2013,  tentang perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun  2006, menyangkut Administrasi Kependudukan. Rapat koordinasi tersebut  berlangsung di salah satu hotel di Jalan Sudirman Payakumbuh, dan dibuka Wakil Walikota H. Suwandel Muchtar.

Wakil Walikota Suwandel Muchtar dalam sambutannya, mengharapkan, rakor kependudukan tersebut mampu merumuskan peningkatan pelayanan ke depan. Amanah undang-undang kependudukan, harus dijabarkan dengan baik, bukan menimbulkan kontroversi atau multitafsir, sehingga merusak pelayanan terhadap publik. Rakor harus melahirkan kebijakan positif, untuk diaplikasikan seluruh kota dan kabupaten di Sumatera Barat, katanya.

Menurut wawako,  penghapusan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta kelahiran, yang diamanahkan undang-undang, harus terlaksana dengan baik. Jangan ada lagi jajaran SKPD terkait menjabarkannya dalam bentuk lain, atau masih mencari celah untuk membuka peluang dalam menerima pungutan. “Kalau sudah ditegaskan undang-undang tanpa harus memungut bayaran, kita harus menjunjung tinggi dan komit dengan peraturan ini,” tegas Suwandel.

Rakor kependudukan itu, seperti dilaporkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh Ir. Mediar Indra, M.Si, agenda bulanan yang dilakukan Pemprov Sumatera Barat. Kegiatan ini akan bergilir dari satu daerah ke daerah lainnya.  Untuk tahap awal, Payakumbuh diberi kehormatan sebagai tuan rumah, sebut Mediar Indra.

Rakor dimaksudkan, untuk menyeragamkan bentuk-bentuk pelayanan kependudukan di setiap kota dan kabupaten. Sehingga diharapkan, bentuk pelayanan kependudukan di provinsi ini tidak ada perbedaan dan akan membuat citra Sumatera Barat di mata publik semakin baik.   Rakor tersebut, dikatakan, ikut dihadiri Direktur Pengembangan Kebijakan Kependudukan Depdagri Drs. Syafnikmat Nizam, M.Si, dan Kabag Capil Biro Pemerintahan Propinsi Sumatera Barat Drs. Dasran, M.Si.

Menurut Mediar Indra, selain membahas pelayanan, peserta rakor juga mendiskusikan, pasal krusial dalam  Undang-undang No. 24 Tahun 2013 itu, yaitu tata cara pengangkatan seseorang pada jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Menurut undang-undang, pengangkatan pejabat ini, harus mendapatkan rekomendasi dari Mendagri melalui gubernur. Hanya saja, Mediar tak menjelaskan bentuk keputusan  yang dilahirkan tentang ini dalam rakor tersebut.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img