Jelang malam Tahun Baru 2014, anak punk ditertibkan anggota Satpol PP Payakumbuh. Dalam sebuah operasi sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (31/12), sembilan anak punk diamankan petugas. Untuk selanjutnya, dibawa ke Markas Besar Satpol PP di Bukik Sibaluik Payakumbuh. Setelah membuat surat perjanjian tidak menganggu ketertiban umum, serta bergotong royong di halaman gedung Balaikota baru di Poliko, pukul 11.30 WIB mereka dilepas kembali.
“Anak punk kita tangkap, atas laporan pedagang pasar yang sampai ke Satpol PP. Sebagian dari anak punk itu, kehadirannya dinilai meresahkan pedagang dan pembeli. Bau mereka sangat menyengat hidung. Penampilannya acak-acakan dan kumal. Lalu lalang di depan toko di pusat pertokoan bertingkat, membuat pedagang dan konsumen terusik,” ungkap Kasatpol PP Fauzi Firdaus didampingi Kasi Ops. Erizon dan Danton Ricky Zaindra.
Setelah diberi pembinaan dan ikut goro, kesembilan anak punk itu, sepakat menjaga ketertiban di pasar Payakumbuh. Mereka berjanji membersihkan badannya dan tampil lebih bersih. “Tapi, jika di antara mereka tak mengindahkan janjinya, seperti tertera dikertas bermaterai, anak punk bersangkutan akan kita tangkap dan diberi sanksi yang lebih berat,” kata Fauzi.
Dikatakan, sepanjang mereka tidak menganggu ketertiban umum, tampil bersih dan tak bau, petugas Satpol PP akan melindungi hak-hak mereka. Misalnya, mengamen dengan baik dan tertib. Harapan kita, tambah Fauzi, anak punk ikut memelihara keamanan dan ketertiban disaat warga menyambut tahun baru.
Kesembilan anak punk yang ditertibkan itu, empat di antaranya berasal dari luar Payakumbuh. Sedangkan, sisanya berdomisili di kota ini. Keempat anak punk dari luar daerah itu, Arri Syahputra, 18 th (Padang), Apenk, 22 th (Bukittinggi, Handini Wistiyanti, 16 th dan Yuda Eko, 20 th (Pangkalan Kerinci, Riau). Sedangkan, lima anak punk domisili Payakumbuh, masing-masing Yanto Periko, 20 th, Mirfon, 17 th, Vika, 22 th, Anggie, 20 th, dan Anggi D., 23 th.