Payakumbuh,BeritaSumbar.com,- Beragam komentar dari para guru dan peserta didik bermunculan seiring keluarnya surat edaran dinas pendidikan Sumatera Barat. Yang mereka tanggapi adalah pola atau cara pengambilan absensi saat kegiatan pesantren ramadhan 1444 H/2023. Yang mana dalam surat edaran untuk tenaga pendidik ada 3 kali absensi dan peserta didik 1 kali.
Aturan pelaksanaan Pesantren Ramadhan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan dinilai terkesan terlalu memaksakan dan memberatkan kepada tenaga pendidik.
Hal itu disampaikan oleh beberapa tenaga pendidik yang enggan disebutkan namanya kepada media media ini.
Mereka menilai, Pemprov terlalu memaksakan, membebankan pelaksanaan Pesantren Ramadhan kepada guru di sekolah, bahkan ada pula ancaman-ancaman yang akan berdampak pada sertifikasi guru.
Zoom meeting Rapat Finalisasi Pesantren Ramadhan telah dilaksanakan Jumat (17/3), melihat Notulen Rapat Koordinasi Pesantren Ramadhan yang didapatkan media dari narasumber terpercaya, ada aturan yang disampaikan Kepala Dinas Barlius yang sangat membuat guru-guru merasa keberatan, terutama bagian aturan absen.
“Sebanyak apa guru yang terdaftar di mesjid tersebut, begitu juga dengan siswa, harus berfoto bersama, jika tidak sesuai, maka cabdin tidak akan memverifikasi kehadiran. Kan konyol namanya ini, emangnya dipikir kami tidak punya keluarga untuk diurusi juga di rumah? Bagaimana dengan guru-guru yang berdomisili jauh dari mesjid yang dipilih? Ini seharusnya juga perlu diperhatikan,” terang salah satu guru kepada media.
Bahkan lagi, katanya, pelaksanaan sholat subuh, pesantren, dan tarawih harus dilaksanakan di mesjid yang menjadi titik lokasi pelaksanaan pesantren ramadhan, yang dihadiri oleh koordinator, guru pembimbing dan siswa, karena akan mengambil foto bersama setelah kegiatan tersebut selesai, sebagai bukti kehadiran yang akan dilaporkan atau diupload
Bagaimana dengan guru yang mesjidnya agak jauh dari tempat tinggal nya? Dimana jalan menuju mesjid cukup gelap dan sepi. Memungkinkan terjadi tindak kriminal
“Ini lagi, aturan yang sangat membebani. Sudahlah untuk koordinator diwajibkan berdomisili di lokasi mesjid, pihak Pemprov seperti tidak ada sedikitpun raso paresonyo, kalau nanti kami ada keperluan lain bagaimana? Apa lagi guru perempuan, tentu punya anak dan suami yang juga perlu diurusi, apalagi yang anaknya masih bayi, kebijakan ini sudah serasa menzalimi kami,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait pesantren Ramadhan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Barlius menyampaikan pesantren ramadhan dilakukan selama 15 (Lima Belas Hari) di mulai tanggal 28 Maret hingga 17 April 2023 (Jum’at dan Minggu libur). Dan absesnya dimulai tanggal 27 Maret hingga 17April 2023 dengan 3 kali waktu absen, yakni Subuh, saat Pesantren, dan Tarawih.
Sejak malam pertama ramadhan kita sudah risih ambil foto dimasjid, jamaah lain pada melihat kita semua, ujar salah seorang tenaga pendidik kepada media ini pada Sabtu 25/3/23.
Apakah tidak ada solusi lain untuk absensi ini, keluh guru tersebut saat berbincang bincang dengan redaksi media ini. Tidak etis rasanya saat mau ibadah kita mengeluarkan hp untuk berfoto foto. Kita mau ibadah ke masjid atau traveling, kata salah seorang guru sambil bercanda.
Hal yang sama juga diungkapkan salah seorang peserta didik. Kita biasanya sering olok olokin orang yang suka berswafoto di saat beribadah. Sekarang kita yang harus ambil foto. Malu rasanya dilihat orang banyak saat mau tarawih atau subuh selalu foto foto, ujar siswa yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
absensi kegiatan ramadhan ini dilaksanakan sesuai surat edaran Gubernur dan rapat via zoom koordinator dan cabdin.
Di sisi lain, media mendapatkan informasi terkait Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang ditandatangani Kepala Dinas Barlius, Nomor 451/7841/PSMA-2023 tanggal 14 Maret 2023 yang ditegaskan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-VIII dan Ketua MKKS kota/kabupaten se Sumatera Barat, agar memperhatikan dan mengkoordinasikan surat edaran ini dengan Kepala Satuan Pendidikan di wilayah kerja masing-masing terkait 10 hal.
Dalam surat edaran tersebut ada 10 poin yang berbunyi :
Dengan hormat, Sehubungan dengan dilakukan pelaksanaan kegiatan pesantren ramadhan Kolaborasi tingkat SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK/MA/SLB Negeri dan Swasta Tahun 1444 H/2023 Se-Sumatera Barat serta untuk kelancaran acara dimaksud, diminta saudara agar memperhatikan dan mengkoordinasikan dengan kepala satuan pendidikan di wilayah kerja masing masing terkait hal hal berikut:
- launching dimulai dengan pembukaan serentak pada tanggal 27 maret 2023 oleh Gubernur Sumbar.
- Kegiatan Pesantren Ramadhan Kolaborasi Tingkat SD?MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/SLB Negeri dan swasta tahun 1444 H/2023 Se- Sumatera Barat dilakukan selama 15 (lima belas hari) dimulai 26 Maret sampau 17 April 2023 (Jumat dan Ahad Libur)
- Pelaksanaan pesantren ramadhan mempedomani panduan dan materi yang telah diberikan.
- Bagi peserta didik tingkat SMA/SMK Negeri dan Swasta yang beragama non muslim dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran menyesuaikan dengan ajaran agama dan kepercayaan masing masing.
- Hari Libur memasuki bulan suci ramadhan di tingkat satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta dimulai dari tanggal 20 sampai 26 Maret 2023.
- Kegiatan pesantren Ramadhan ini wajib diikuti oleh peserta didik kelas X dan XI, sedangkan kelas XII menyesuaikan dengan kondisinya masing masing.
- Absensi online guru dilakukan sebanyak 3 kali yakni, Subuh,Saat kegiatan pesantren ramadhan dan malam saat ibadah solat tarawih.
- Absensi peserta didik dilakukan saat pelaksanaan kegiatan pesantren ramadhan.
- Tempat pelaksanaan pesantren ramadhan yaitu masjid/mushola dekat domisili guru dan peserta didik.
- Satuan Pendidikan Membuat laporan pelaksanaan kegiatan ke dinas pendidikan provinsi Sumatera barat melalui cabang dinas,sedangkan untuk kota Padang melalui ketua MKKS SMA/SMK negeri/swasta.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dinas pendidikan Provinsi Sumatera barat tertanggal 14 maret 2023 dan dilanjutkan dengan komunikasi via zoom dengan koordinator dan cabdin se Sumbar pada tanggal 17 Maret 2023.
NOTULEN RAPAT KOORDINATOR PESANTREN RAMADHAN
- Absensi seluruh peserta pesantren Ramadhan diambil oleh Koordinator yang dibantu oleh guru pembimbing, link absen: https://pesantren.disdik.id
- Kehadiran Bapak Ibu menjadi pelaporan kinerja selama ramadhan yang akan berdampak pada SERTIFIKASI
- Absensi sholat dimulai di 1-29 Ramadhan (Sholat Subuh dan Tarwih)
- Absensi pesantren ramadhan dimulai tanggal 27 Maret-17April 2023 (3 × absen: Subuh, Pesantren, Tarawih )
- Foto guru harus memperlihatkan sebanyak guru yang terdaftar dimesjid tersebut, begitu juga dengan siswa, jika tidak sesuai maka cabdin tidak akan memverifikasi kehadiran (foto bersama)
- Koordinator diwajibkan berdomisili di lokasi mesjid
- Pelaksanaan sholat subuh, pesantren, dan Tarwih HARUS dilaksanakan dimesjid yang menjadi titik lokasi pelaksanaan pesantren ramadhan, yang dihadiri oleh koordinator, guru pembimbing dan siswa, karena akan mengambil foto bersama setelah kegiatan tersebut selesai, sebagai BUKTI kehadiran yang akan dilaporkan/upload
“Yang jelas, kami keberatan, harusnya Pemprov tidak membebankan urusan keagamaan seperti pesantren ramadhan sebegitu beratnya ke kami para guru sekolah, karena guru sudah melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah. Urusan agama ini sudah ada ahlinya, anak-anak punya guru ngaji di mesjid-mesjid,” pungkas guru lainnya yang juga enggan disebutkan namanya. (Tim)