Kota Pariaman – Kota Pariaman belakangan ini merupakan daerah yang rawan dengan maraknya peredaran Narkoba, hal ini karena Kota Pariaman merupakan daerah yang paling nyaman bagi para pegedar Narkoba, demikian dijelaskan oleh Wakil Walikota Pariaman Genius Umar dalam Acara Konfrensi Press oleh Polres Pariaman akan telah ditangkapnya beberapa pengedar Narkoba di Kota Pariaman. Untuk itu, Wawako yang sekaligus Ketua Badan Narkotika Kota Pariaman mengucapkan Apresiasi yang sangat besar kepada seluruh Jajaran Polres Kota Pariaman yang telah mampu mengungkap Kasus Peredaran Narkoba ini, termasuk Kasus sebelumnya yang juga telah terungkap.
“Kami Pemerintah Kota Pariaman berterima kasih kepada jajaran Polres Pariaman sekaligus menyatakan akan selalu siap bekerjasama dengan Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba,” jelasnya. Wawako juga mengatakan sebelumnya bahwa dalam rangka memberantas Narkoba, Pemko Pariaman juga telah memberikan Shock terapi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Pariaman dengan secara mendadak mengadakan Test Urine bekerjasama dengan Kepolisian untuk mengetahui PNS yang positif menggunakan Narkoba “Sekitar 70 persen PNS di Kota Pariaman telah di Test Urine, Hasilnya akan kami umumkan nantinya, bagi yang positif menggunakan akan diberikan hukuman untuk memberi Efek Jera,” jelas Wawako lagi.
Sementara itu, menurut Kapolres Pariaman, AKBP Gandung D. Wardoyo, penangkapan berawal dari Informasi yang diberikan oleh masyarakat Kota Pariaman bahwa adanya kegiatan Penyalah Gunaan Narkoba yang dilakukan laki-laki disekitar Wilayah Pantai Cermin, berdasarkan Laporan tersebut Sat Narkoba Polres Pariamanpun mengadakan Penyelidikan disekitar lokasi yang dilaporkan. “Hasil Penyelidikan, selasa (23/09/2014) jam 12.00 Wib Laki-laki bernama Ilham Rizki (34 Tahun, pekerjaan Jualan Ikan) kedapatan sebagai Pengedar Narkotika, berhasil disita uang tunai Rp.1.500.000,- dan paket shabu dalam bentuk kecil yang dimasukkan kedalam sedotan sebanyak 12 paket,” jelas Gandung.
Setelah dilakukan pengembangan Kasus, akhirnya Dani Chandra (42 Tahun, Pekerjaan Supir Travel yang ber alamat di desa Naras II) berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 48 Paket kecil Narkotika jenis Sabu. “Mereka bertransaksi disekita Sungai Limau sebanyak 3.5 Jie atau sekitar 3.5 gram seharga Rp.4.750.000,- yang kemudian dibawa ke Pariaman,” Jelas gandung lagi. Kapolres mengharapkan agar Wartawan nantinya dapat memandu kasus-kasus ini nantinya di Pengadilan sehingga dapat dilihat perkembangannya.
Hadir dalam Acara ini Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kota Pariaman sekaligus Sekretaris Badan Narkotika Kota Pariaman, beserta Jajaran Sat Narkotika Polres Pariaman. (humas pariaman)