Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 44.A/671/KMG/ESDM/2012, tentang Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik (PPITL) dan Edaran Walikota Payakumbuh Nomor 500/02/SE/Wk-Pyk/2013, tanggal 28 Juni 2013, tentang pemeriksaan pengujian instalasi tenaga listrik, masih belum banyak diketahui warga. Padahal sesuai ketentuan, instalasi listrik sebuah bangunan yang sudah berusia 15 tahun, harus diuji ulang kembali. Dimaksudkan, guna mencegah terjadinya sambungan arus pendek.
General Manager PPILN (Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional) Asril Kalis bersama Kepala Wilayah Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil) Sumatera Barat, Defrizal, melakukan sosialisasi terhadap edaran Gubernur Sumbar dan Walikota Payakumbuh, tentang pemeriksaan pengujian instalasi tenaga listrik. Acara sosialisasi itu berlangsung dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Bagian Perekonomian Setdako Julpiter, SE. Dihadiri pimpinan SKPD, camat, lurah, BUMN/BUMD dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam pertemuan itu, pengamatan Konsuil, jaringan instalasi listrik rumah penduduk, gedung pemerintah, dan bangunan publik lainnya, yang sudah kadaluarsa di atas 15 tahun. Secara teknis, untuk keselamatan agar tak terjadi hubungan arus pendek, instalasi dimaksud harus diganti, dengan material bermutu atau berlabel SNI.
Menurut Defrizal, keberadaan Konsuil masih banyak belum diketahui publik. Padahal pembentukan lembaga ini, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 0045 Tahun 2005, sebagai lembaga pemeriksa instalasi listrik tegangan rendah, sejak Desember 2005. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Pemko Payakumbuh ini, sangat diapresiasi Konsuil. “Kami sangat bangga dengan kepedulian Payakumbuh dengan persoalan ini,” katanya.
Dikatakan, untuk keselamatan instalasi listrik pada seluruh bangunan, pekerjaan jaringan instalasi sudah harus melewati pemeriksaan Konsuil. Pihak PLN baru bisa memasukan api ke setiap pelanggan, jika jaringannya sudah direkomendasi Konsuil.
Terhadap, instalasi yang sudah di atas 15 tahun, dianjurkan melakukan pemeriksaan ulang, dengan mengundang petugas Konsuil. Biaya pemeriksaan jaringan ini, dikatakan, tidak terlalu tinggi, terjangkau bagi masyarakat, diatur surat Dirjen LPE Kementerian ESDM.
Kabag Perekonomian Julpiter, dalam pertemuan itu, mengajak pimpinan SKPD, untuk menganggarkan biaya pemeriksaan dan pengujian gedung kantornya yang sudah berusia di atas 15 tahun. Dalam pengamatannya, beberapa kantor SKPD di kota ini, sudah berusia di atas 15 tahun, seperti Dinas PU, Bappeda, Inspektorat, Kantor Catatan Sipil, Kantor Koperindag, BPMP-KB dan termasuk rumah dinas pemko di Kelurahan Sawah Padang, serta pusat pertokoan bertingkat.