29 C
Padang
Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Cabuli Anak Bawah Umur Pria Ini Diamankan Polisi
C

Kategori -
- Advertisement -

Kampar,BeritaSumbar.com,-Diduga melakukan tindak pidana mencabuli anak bawah umur, AF(29) diamankan unit Reskrim Polsek Siak Hulu pada Kamis 1/3 malam di Kota Swahlunto Sumatera Barat. Pelaku sehari hari berprofesi sebagai pedagang dipasar Kubang Kecamatan Lembah Segar Sawahlunto.
 
AF ditangkap atas Laporan Eka Farmita (33) warga Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun.
Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Minggu siang (25/2), saat itu Eka (Ibu korban) sedang berada di rumah dan diberitahu oleh suaminya bahwa tersangka AF mengirim gambar video porno melalui pesan whats App ke handphone anak perempuannya HN yang berusia 11 tahun.
Selanjutnya dijelaskan lagi suaminya itu bahwa AF juga menyuruh korban melalui pesan What Aps untuk mengirim gambar seperti di video yang dikirimkannya itu, kemudian pelapor memanggil dan menanyakan kepada anaknya tentang apa saja yang pernah dilakukan tersangka AF terhadapnya.
Saat itu korban menceritakan bahwa AF sering menyuruh memegang kemaluannya, korban juga mengaku sering ditelanjangi dikamar dan melakukan persetubuhan dengannya, atas kejadian itu pelapor selaku ibu korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim opsnal Polsek Siak Hulu kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, petugas akhirnya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Kota Sawah Lunto Sumbar.
Selanjutnya Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa SS, MH perintahkan tim opsnal Polsek berangkat menuju Sawahlunto dan berkordinasi dengan pihak Kepolisian setempat untuk penangkapannya, atas kerjasama yang baik antar Satuan Polri ini pelaku dapat ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH  melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa SS, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AF telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(em)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img