Sijunjung, BeritaSumbar.com,- Masyarakat harus berani melaporkan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Tim Kampanye, Relawan, ASN, pejabat BUMN, BUMD dan siapapun yang melanggar Undang-Undang dan peraturan Pilkada kepada Bawaslu, kata. Heru Rahmat Julisa anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung di hotel Bukit Gadang, Sabtu (12/9).
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Sijunjung melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Dihadapan peserta rapat ini, Bawaslu Kabupaten mengingat panwaslu kecamatan sampai pengawas tingkat terendah untuk memperhatikan waktu dan surat izin kampanye. Bila sudah melewati waktu dan tidak ada izin, kita tegas untuk memberhentikan kegiatan tersebut.pesan Heru.
Dibutuhkan nyali dan keberanian pengawas Pilkada untuk melawan kecurangan yang ada di pilkada Kabupaten Sijunjung. Bila ada temuan kecurangan dilapangan, buat laporan dengan baik beserta bukti-bukti pendukung kecurangan tersebut ke Bawaslu Kabupaten. Bawaslu akan memproses dan merekomendasikan kepada pihak yang berwenang memberi sangsi, bila kurang an tersebut terbukti, tambah Heru.
Kemudian, peserta rapat untuk mengikuti kegiatan ini secara serius dan diskusi pemecahan persoalan yang dihadapi dilapangan dengan nara sumber bapak Khairil hamdi S.Kom.M.Kom dan Adriadi S.Psi, pesan Heru.
Sekretaris Bawaslu Kabupaten Sijunjung Dewi Lusianita dalam laporannya mengatakan Rapat koordinasi pengawasan partisipatif pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, dengan landasan hukum adalah undang-undang dan peraturan yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah tahun 2024. tujuannya untuk menjaga integritas , meningkatkan partisipasi masyarakat mencegah potensi potensi kecurangan yang dilakukan oknum- oknum pelaku pilkada. Sehingga mendapatkan pemimpin daerah yang lebih responsif.
Semua yang hadir pada cara rapat koordinasi ini dapat melakukan pengawasan partisipatif di mana saja mereka berada. Memantau proses pemilihan secara Transparan dan mencegah kegiatan kecurangan dilapangan dan melaporkan kecurangan itu, kalau ada.
Peserta 70 orang dari Dandim 0310 SSD, Polres dan mahasiswa pembiayaan kegiatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD), tutup Dewi.(Alim)