Payakumbuh,BeritaSumbar.com,- Proses atau tahapan pemilihan umum 2024 terus berlansung. Untuk pembagian daerah pilihan (dapil) di Kota Payakumbuh tidak ada perubahan dari pemilu 2019 lalu. Dengan 3 dapil dan 25 kursi di DPRD Kota Payakumbuh.
Begitu juga dengan pembagian kursi di masing-masing Dapil, masih sama. Yakni 10 kursi untuk Dapil I yang meliputi Kecamatan Payakumbuh Barat, 8 kursi untuk Dapil II meliputi Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kecamatan Lamposi Tigo Nagari. Terakhir, 7 kursi untuk Dapil III yang meliputi Kecamatan Payakumbuh Timur dan Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Dalam penetapan jumlah kursi dan Dapil itu, mendapatkan pengawasan ketat dari Bawaslu Payakumbuh. Setiap proses tahapan, Bawaslu tidak pernah lengah. Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Suci Wildanis pada Minggu (26/2) pagi.
“Selama penetapan kursi dan Dapil terus kita awasi. Tidak ditemukan pelanggaran selama proses ini. Baik pelanggaran administrasi dan pidana,”ujar Suci didampingi Komisioner Bawaslu lainnya Wilson dan Desemba Putra.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Payakumbuh itu, ada 7 prinsip yang harus dipenuhi oleh KPU sebelum jumlah kursi dan Dapil ditetapkan. Yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system Pemilu, Proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan yang sama, kohensif dan kesinambungan.
“Semua prinsip dalam penetapan kursi dan Dapil sudah terpenuhi sehingga tidak ditemukan pelanggaran oleh Bawaslu,”ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga dan mengawasi setiap proses dalam tahapan Pemilu. Dengan adanya proaktif masyarakat, sehingga mampu meminilisir pelanggaran Pemilu.