26 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Kawal Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara
B

Kategori -
- Advertisement -

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)) Kabupaten Limapuluh Kota terus kawal proses tahapan pemilu serentak 2024 mendatang. Dalam pendataan yang di lakukan Pantarlih, Bawaslu kerahkan seluruh jajarannya.

Di 13 kecamatan ada 39 personil dengan 8 orang tenaga kesekretariatan dan 79 orang panwaslu di tingkat desa/nagari/kelurahan.

Dalam pencocokan dan penelitian sampai di tetapkan daftar pemilih sementara Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota temukan beberapa kejanggalan. Hal ini lansung di sikapi dengan teguran untuk segera di perbaiki.

Diantara temuan yaitu tidak tercatatnya perubahan status warga dari sipil ke TNI/Polri, penyandang disabilitas. Juga ada petugas yang tidak bisa menunjukan SK atau surat tugas mereka sebagai Pantarlih.

Yang unik di temukan perjokian pantarlih di dua kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota yaitu di Kecamatan Mungka dan Kapur IX.

Hal tersebut diungkapkan Ketua BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra didampingi dua Komisioner, Ismet Aljannata dan Zumaira saat Konferensi Pers Publikasi Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Pada Pemilu 2024 yang digelar di Aula BAWASLU Kawasan Tanjung Pati, Kamis 6/4/23 sore.

” Iya, BAWASLU menemukan sejumlah temuan atau persoalan dalam Pengawasan melekat maupun uji petik, mulai dari Proses COKLIT hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak tahun 2024, diantaranya Pantarlih tidak bisa menunjukkan Surat Tugas/SK sebagai Pantarlih, Tidak dicatatnya Keterangan Pemilih Penyandang Disabilitas pada kolom ragam Disabilitas.

Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga ditemukan dalam pelaksanaan COKLIT tersebut didapati adanya perjokian yang dilakukan oleh Pantarlih,” sebut Yori.

Tugas pencocokan dan penelitian (COKLIT) yang seharusnya di kerjakan oleh petugas yang di SK kan tapi di kerjakan oleh orang lain, ini yang dimaksud dengan perjokian, jelas Ismet. Dari temuan di lapangan tugas pantarlih dilakukan oleh istri dari petugas pantarlih, imbuh Ismet.

Dari pengawasan di lapangan ditemukan 25 orang pantarlih yang melakukan kesalahan dan itu sudah dilakukan teguran agar tidak terjadi pelanggaran pemilu, tambah Ismet.

Dari uji petik yang dilakukan BAWASLU terhadap 1.205 TPS dari 1.257 TPS, BAWASLU telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan sebanyak 40 saran. Diantaranya 22 Kepala Keluarga yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker, 53 Kepala Keluarga belum di COKLIT namun sudah ditempel stiker dan 205 petugas PANTARLIH diingatkan oleh BAWASLU.

” Dari 1.257 jumlah Petugas PANTARLIH yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, 205 orang diantaranya tidak taat aturan dan telah kita ingatkan.” Tambah Ismet.

Dari Rapat Pleno yang telah dilakukan oleh KPU, ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak tahun 2024 dengan jumlah 293.201 pemilih, dengan rincian Pemilih laki-laki 144.441 orang dan pemilih perempuan mencapai 148.790 orang Pemilih.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img