Padang – Pengusaha Basrizal Koto yang juga pemilik PT Hotel Minang Mandiri meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat melaksanakan putusan provisi Pengadilan Negeri Padang pada Selasa (14/12).
“Hingga tempo yang ditentukan oleh majelis hakim apabila belum ada reaksi dari pihak tergugat, maka kami akan melaporkannya kepada pihak yang berwenang, karena tergugat tidak menaati hukum yang berlaku,” kata Basrizal Koto melalui kuasa hukumnya, Muhammad Haris di Padang, Rabu.
Dalam sidang pada Selasa (14/12), Pengadilan Negeri Padang mengabulkan tuntutan provisi yang diajukan oleh pihak penggugat I Lidya Afrinawati selaku pemilik PT Basko Minang Plaza dan pihak penggugat II Basrizal Koto.
Dalam hasil putusan tersebut, majelis memerintahkan kepada tergugat I PT KAI dan tergugat II Ari Soepriadi selaku Vice President Devisi Regional II Sumbar untuk membongkar pagar besi di depan akses jalan masuk mall dan hotel penggugat di Jalan Prof. Dr. Hamka dalam tempo 14 hari setelah salinan putusan diterima.
Selanjutnya, memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pokok dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Muhammad Haris mengatakan hal yang menjadi patokan pada perkara tersebut memiliki 28 item dan pihaknya telah menyerahkan 18 item yang dibutuhkan dan akan dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kami telah menyerahkan 18 item dari 28 item yang menjadi duduk perkara ini dan salah satu tambahannya adalah data dari Badan Pertanahan Nasional yang masih kami tunggu,” tambahnya.
Karena penutupan oleh PT KAI tersebut, pihak penggugat mengalami kerugian sebesar Rp8,9 miliar dan menuntut ganti rugi kepada tergugat.
Sementara kepada tergugat II Aris Soepriadi diminta untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp25 miliar atas pencemaran nama baik dalam perkataan tergugat “Jangan anda berpihak kepada pengusaha mafia seperti itu”.
Serta tuntutan agar menghaturkan permohonan maaf melalui media yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT KAI Miko Kamal dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan pihaknya menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Padang dalam memutuskan provisi karena dinilai terlalu tergesa-gesa.
“Belum tahu siapa yang benar kenapa pengadilan negeri mengabulkan tuntutan provisi seandainya tuntutan itu kami laksanakan dan kami berada di pihak yang benar tentu ini akan jadi rumit,” jelasnya.
Terkait hal itu pihaknya berencana dalam waktu dekat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumbar.
“Kami masih menunggu salinan putusan kalau itu sudah kami terima kami segera mengajukan banding,” jelasnya.
Terkait tuntutan ganti rugi sebanyak Rp25 miliar kepada Ari Soepriadi sebagai ganti rugi atas pencemaran nama baik Basrizal Koto pihaknya menanggapi dengan santai.
“Kami tunggu di pengadilan karena menurut kami itu bukan nama baik karena Ari Soepriadi tidak pernah menyebutkan nama Basrizal Koto,” tutupnya.
Sidang putusan provisi itu diketuai oleh Dinahayati Syofyan, hakim anggota Sri Hartati dan Siswatmono Radiantoro.
(Ant/Oleh Agung Pambudi)